Loading
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Foto: Dok. Parlementaria)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Anggaran DPR RI menilai langkah mundur jajaran pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk pertanggungjawaban etik yang patut diapresiasi. Sikap tersebut dinilai masih jarang terjadi di Indonesia dan menjadi sinyal positif bagi penguatan kepercayaan publik, khususnya investor pasar modal.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut, pengunduran diri para pejabat tersebut menunjukkan masih adanya integritas dan rasa tanggung jawab dalam tubuh pengurus bursa, regulator, maupun pengawas sektor keuangan. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika pasar.
“Ini sinyal yang baik untuk memperkuat kepercayaan investor bahwa pasar modal kita masih dijaga oleh nilai-nilai etika,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Ia mengapresiasi keputusan mundur Direktur Utama BEI Iman Rachman, yang kemudian diikuti Ketua OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara.
Meski demikian, Said menegaskan bahwa langkah etik tersebut belum cukup untuk sepenuhnya memulihkan dan memperkuat kepercayaan investor. Menurutnya, masih dibutuhkan pembenahan kebijakan yang lebih substansial agar pasar modal semakin sehat dan kredibel.
Salah satu hal mendesak yang perlu dibenahi, lanjut Said, adalah kebijakan free float atau porsi saham yang diperdagangkan bebas di bursa. Ia menilai, OJK sebagai regulator perlu memastikan kebijakan tersebut benar-benar mendorong likuiditas dan mengurangi potensi distorsi pasar.
Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 dan menyepakati sejumlah poin perbaikan kebijakan terkait free float saham.
Empat poin utama yang disepakati antara lain, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, memperkuat transparansi, serta meningkatkan kepercayaan investor sekaligus pendalaman pasar modal.
Selain itu, perancangan kebijakan free float harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat basis investor domestik, didukung insentif yang memadai dan pengawasan efektif, tanpa mengabaikan kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Poin berikutnya menyangkut perhitungan saham free float pada saat pencatatan perdana. Dalam kebijakan baru, perhitungan hanya mencakup saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan kepemilikan pemegang saham sebelum perusahaan melantai di bursa.
Selain itu, perusahaan tercatat diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak pencatatan. Adapun ketentuan free float untuk kewajiban pencatatan berkelanjutan diusulkan naik dari 7,5 persen menjadi minimal 10 hingga 15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar dan diberlakukan dengan masa transisi agar perusahaan memiliki ruang penyesuaian dikutip Antara.
Said menambahkan, pasar modal diharapkan tidak hanya menjadi sarana investasi, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
“Berbagai poin ini nantinya akan menjadi dasar pengawasan DPR dalam proses perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi XI DPR RI juga akan membahas pengisian jabatan yang ditinggalkan para pimpinan OJK tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.