Loading
Deputi Bidang Infrastruktur Dasar, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, M Rachmat Kaimuddin pada saat kegiatan diskusi terkait Pelaksanaan Perpres 79 / 2023 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) di Jakarta, Jumat (30/1/2025). (ANTARA/Chairul Rohman)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dinilai membawa angin segar bagi industri otomotif nasional, khususnya sektor kendaraan listrik. Sejak diberlakukan pada akhir 2023, kebijakan ini mendorong pertumbuhan pasar yang signifikan hingga akhir 2025.
Dalam sebuah diskusi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di Jakarta, Jumat (30/1/2026), disampaikan bahwa penjualan kendaraan listrik mengalami lonjakan tajam. Dari sebelumnya hanya sekitar 17 ribu unit, kini jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 103 ribu unit.
Pertumbuhan ini tidak hanya terlihat dari sisi penjualan. Iklim investasi di sektor otomotif juga ikut terdongkrak. Jika sebelumnya hanya terdapat dua pabrikan yang beroperasi, kini jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 10 pabrikan yang memilih Indonesia sebagai basis produksi maupun pengembangan pasar.
Seiring bertambahnya jumlah pabrikan, pangsa pasar kendaraan listrik pun mengalami perubahan signifikan. Dari yang semula hanya menguasai sekitar 12 persen pasar, kini angkanya melonjak hingga mencapai 65 persen. Kondisi ini menunjukkan kepercayaan industri terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin kuat.
Dari sisi konsumen, dampak positif juga semakin terasa. Pilihan produk kendaraan listrik kini jauh lebih beragam. Jika sebelumnya hanya tersedia sekitar 30 model, kini jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 100 model dengan variasi harga dan kapasitas baterai yang semakin kompetitif.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, pasar kendaraan listrik di Indonesia dinilai masih relatif kecil. Minimnya pilihan produk dan harga yang tinggi menjadi faktor utama penghambat pertumbuhan. Namun, hadirnya regulasi yang jelas membuat pasar mulai berkembang lebih sehat dan inklusif dikutip Antara.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh perwakilan ekosistem kendaraan listrik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan, dengan manfaat tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi ketahanan energi nasional.
Meningkatnya jumlah kendaraan listrik di jalan raya diyakini mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus memperkuat fondasi industri dalam negeri. Selain itu, kepastian regulasi yang dihadirkan melalui Perpres 79/2023 membuka ruang kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang utuh dan berdaya saing.