Kamis, 29 Januari 2026

PPATK Catat 43,7 Juta Laporan Keuangan, Judi Masih Dominan


 PPATK Catat 43,7 Juta Laporan Keuangan, Judi Masih Dominan PPATK menerima 43,72 juta laporan transaksi keuangan sepanjang 2025 atau naik 25,5 persen. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan transaksi keuangan dan kepatuhan sepanjang 2025. Total laporan yang diterima mencapai 43.723.386 laporan, atau naik 25,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 35.650.984 laporan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan peran aktif PPATK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Ia menegaskan, PPATK berkomitmen untuk terus hadir dalam menjaga sistem keuangan nasional guna melindungi kedaulatan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari upaya bela negara.

Dari total laporan sepanjang 2025, sebanyak 183.281 laporan masuk dalam kategori laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Jumlah ini meningkat 2,7 persen secara tahunan.

Berdasarkan data LTKM, PPATK mencatat indikasi tindak pidana asal yang paling dominan masih berasal dari perjudian, dengan porsi 47,49 persen. Selanjutnya diikuti penipuan sebesar 18,71 persen, korupsi sebesar 5,73 persen, serta tindak pidana lainnya dikutip Antara.

Selain LTKM, PPATK juga menerima 3.557.473 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) atau turun 3,6 persen secara tahunan. Sementara itu, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri (LTKL) mencapai 39.835.917 laporan, meningkat 25,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

PPATK juga mencatat 125.093 laporan transaksi penyedia barang dan jasa (LT PBJ) yang turun 4,6 persen, 7.418 laporan pembawaan uang tunai (LPUT) yang turun 15,7 persen, serta 14.204 laporan penundaan transaksi (LPT) yang melonjak tajam hingga 484,8 persen secara tahunan.

Saat ini, terdapat 46.101 pihak pelapor yang telah terdaftar dalam sistem pelaporan PPATK. Para pihak pelapor tersebut menjadi garda terdepan dalam rezim anti pencucian uang, termasuk kewajiban pelaporan serta penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemutakhiran profil nasabah.

Sepanjang 2025, PPATK juga berkolaborasi dengan lembaga pengawas dan pengatur dalam melaksanakan audit bersama terhadap 33 penyedia jasa keuangan, 100 penyedia barang dan jasa serta profesi, serta melakukan audit khusus terhadap 20 penyedia jasa keuangan. Dari proses tersebut, PPATK turut menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi.

Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas rezim anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.Dalam periode yang sama, PPATK menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian atau lembaga terkait. Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085,48 triliun, meningkat 42,88 persen dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp1.459,65 triliun.

Selain pemberantasan tindak pidana pencucian uang dari berbagai kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan perdagangan orang, PPATK juga memperkuat perlindungan dana nasabah melalui penghentian sementara rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

PPATK juga berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp18,64 triliun dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-19 kalinya secara berturut-turut.

Natsir menegaskan, seluruh capaian tersebut tidak lepas dari kolaborasi dan sinergi para pemangku kepentingan dalam menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju tanpa pencucian uang menuju Indonesia Emas 2045.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru