Pajak Marketplace Belum Berlaku, Menkeu Tunggu Ekonomi Tembus 6 Persen


 Pajak Marketplace Belum Berlaku, Menkeu Tunggu Ekonomi Tembus 6 Persen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah memastikan belum akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform lokapasar atau marketplace dalam waktu dekat. Kebijakan ini baru akan dijalankan jika pertumbuhan ekonomi nasional dinilai cukup kuat dan stabil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penerapan pajak bagi pedagang daring masih bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi. Ambang batas yang dipasang pemerintah adalah pertumbuhan sebesar 6 persen.

“Kalau nanti di triwulan II pertumbuhan ekonomi sudah 6 persen atau lebih, baru kami kenakan. Kalau belum, ya belum,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menurutnya, kehati-hatian ini penting agar kebijakan fiskal tidak justru menekan daya beli masyarakat. Pemerintah tidak ingin penambahan beban pajak dilakukan ketika kondisi ekonomi belum cukup kuat untuk menopangnya.

“Yang utama itu kesiapan masyarakat dan pelaku usaha. Kalau ekonomi belum cukup cepat lalu dipaksakan pajak baru, risikonya daya beli turun. Itu justru kontraproduktif,” ujarnya.

Pajak Digital Tetap Masuk Agenda Reformasi

Meski belum diterapkan dalam waktu dekat, wacana pemungutan pajak melalui platform digital tetap menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, ekonomi digital yang terus tumbuh menuntut sistem perpajakan yang lebih adaptif.

Dalam forum Indonesia Fiscal Forum 2026, Bimo menjelaskan bahwa model bisnis digital berbeda dengan perdagangan konvensional, sehingga mekanisme pemungutan pajaknya juga harus menyesuaikan.

“Harapannya, di 2026 platform digital dalam negeri bisa kami wajibkan memungut pajak, tentu dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing merchant,” katanya dikutip Antara.

Aturan Sudah Ada, Pelaksanaan Bertahap

Kebijakan ini sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak.

Besaran PPh 22 yang diatur adalah 0,5 persen dari omzet bruto tahunan, di luar PPN dan PPnBM. Namun, kebijakan ini hanya menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan lewat surat pernyataan kepada marketplace.

Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan. Sejumlah transaksi juga dikecualikan, seperti jasa ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjualan pulsa, hingga perdagangan emas.

Dengan pendekatan bertahap ini, pemerintah berharap perluasan basis pajak bisa berjalan seiring dengan penguatan ekonomi, tanpa mengorbankan daya beli dan keberlangsungan usaha kecil di ekosistem digital.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru