Selasa, 27 Januari 2026

15,3 Juta Warga Usia Produktif Belum Punya Rekening, LPS Gaspol Literasi Keuangan Nasional


 15,3 Juta Warga Usia Produktif Belum Punya Rekening, LPS Gaspol Literasi Keuangan Nasional Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyimak penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I 2026 di Gedung Juanda Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.⨠(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Inklusi keuangan Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, hingga 2025 masih ada 15,3 juta penduduk usia produktif yang belum memiliki rekening bank. Angka ini menunjukkan bahwa akses layanan keuangan formal belum sepenuhnya merata, meski digitalisasi perbankan terus berkembang.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kelompok usia produktif yang dimaksud berada di rentang 15 hingga 69 tahun. Data tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Anggito, kondisi ini menjadi salah satu prioritas utama LPS sepanjang 2026. LPS menargetkan jumlah masyarakat usia produktif yang belum memiliki rekening dapat ditekan hingga 13 juta orang, sebagai bagian dari penguatan inklusi keuangan nasional.

“Kami menargetkan penurunan jumlah masyarakat usia produktif yang belum memiliki rekening, agar semakin banyak yang bisa mengakses layanan sektor keuangan formal,” ujarnya.

Kolaborasi Antar-Otoritas Keuangan

Upaya tersebut tidak dilakukan sendiri. LPS menggandeng berbagai lembaga strategis, khususnya anggota KSSK, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utamanya adalah memperkuat edukasi publik, literasi keuangan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Salah satu inisiatif yang terus diperkuat adalah program LIKE IT, yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat soal perlindungan simpanan dan keamanan dana di perbankan.

“Kami melakukan kampanye, edukasi, dan literasi keuangan secara berkelanjutan. Program LIKE IT menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” jelas Anggito dikutip Antara.

Target besarnya bukan sekadar membuka rekening baru, tetapi memastikan masyarakat benar-benar mampu mengakses layanan keuangan, mulai dari tabungan, pembiayaan, hingga produk keuangan lainnya yang dibutuhkan dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Suku Bunga Penjaminan Tetap Stabil

Di sisi lain, LPS juga mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan sebagai bagian dari menjaga stabilitas sistem perbankan. Untuk bank umum, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah tetap di 3,50 persen.

Sementara itu, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan tetap pada level 6,00 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum berada di level 2,00 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026LPS juga mendorong perbankan agar menyesuaikan suku bunga simpanan dengan tingkat bunga penjaminan. Pasalnya, hingga kini penurunan suku bunga simpanan dinilai belum sepenuhnya bergerak sejalan dengan kebijakan penjaminan, sehingga intermediasi perbankan belum optimal.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru