Selasa, 27 Januari 2026

Menkeu Purbaya Janji Serius Tangani Aduan Pengusaha, Debottlenecking Masuk Tahap Kedua


 Menkeu Purbaya Janji Serius Tangani Aduan Pengusaha, Debottlenecking Masuk Tahap Kedua tes

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang kedua hambatan investasi atau debottlenecking dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap aduan pengusaha secara serius. Pemerintah, kata dia, tengah melakukan perbaikan iklim investasi secara menyeluruh.

Usai sidang debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1), Purbaya mengimbau pelaku usaha agar tidak ragu melaporkan berbagai kendala yang mereka hadapi saat menjalankan bisnis di Indonesia. Menurutnya, kanal pengaduan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan investasi.

Dalam sidang tersebut, dua aduan pengusaha menjadi pembahasan utama. Aduan pertama disampaikan oleh Indonesian National Shipowners Association yang menyoroti penerapan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai terhadap kapal asing yang masuk dan beroperasi di perairan Indonesia.

Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan perbaikan regulasi. Perkembangan penanganan kasus itu ditargetkan dapat dilaporkan dalam satu hingga dua minggu ke depan.

Aduan kedua disampaikan oleh CV Sumber Pangan yang mempersoalkan perbedaan kode Harmonized System untuk PIR Sandwich Panel, yakni material konstruksi modern yang diimpor oleh perusahaan. Perbedaan klasifikasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses impor.

Hingga 26 Januari 2026 pukul 11.00 WIB, kanal Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah telah menerima 63 laporan. Dari jumlah tersebut, 52 laporan masih dalam proses penanganan, empat laporan telah selesai dengan tiga di antaranya masih dalam tahap pemantauan, serta tujuh laporan dikembalikan untuk diperbaiki.

Berbagai isu yang dilaporkan mencakup perizinan berusaha, pendanaan dan pembiayaan, energi dan ketenagalistrikan, hingga penegakan hukum di luar proses pengadilan, termasuk persoalan premanisme dan pungutan liar. Selain itu, laporan juga berkaitan dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dukungan fiskal, impor dan ekspor, logistik, lahan dan tata ruang, serta sektor perindustrian.

Purbaya, dilansir Antara, menegaskan bahwa seluruh laporan akan diproses dan dipantau secara berkelanjutan. Ia memastikan keputusan yang diambil dalam rapat tidak akan berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan.

Ke depan, pemerintah juga akan mempercepat penanganan kasus-kasus yang dinilai berdampak besar terhadap perekonomian. Langkah ini, menurut Purbaya, dimaksudkan untuk memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha bahwa Indonesia serius membenahi iklim investasi.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru