Selasa, 27 Januari 2026

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Napas Lebih Panjang‘ untuk Coretax Jelang Puncak Laporan Pajak


 Menkeu Purbaya Siapkan ‘Napas Lebih Panjang‘ untuk Coretax Jelang Puncak Laporan Pajak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan dari awak media di Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Aji Cakti)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Di tengah padatnya lalu lintas pelaporan pajak awal tahun, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem Coretax tak kehabisan napas. Pemerintah bersiap memperlebar bandwidth agar layanan tetap stabil saat jutaan wajib pajak mengakses sistem secara bersamaan.

Purbaya menegaskan, penguatan kapasitas Coretax menjadi prioritas hingga memasuki April 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan trafik yang kerap terjadi mendekati batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, secara teknis Coretax bekerja baik saat kondisi normal. Saat sistem ditinjau langsung, aplikasi berjalan mulus tanpa kendala berarti. Tantangan baru muncul ketika akses dilakukan secara masif dalam waktu bersamaan.

“Dalam keadaan sepi sudah bagus. Tapi kalau yang masuk banyak, baru terasa terganggu,” kata Purbaya.

Antisipasi Lonjakan Akses

Belajar dari pengalaman awal tahun, Kementerian Keuangan memilih pendekatan preventif. Bandwidth akan diperlebar agar kepadatan akses tak lagi menjadi sumber masalah, terutama pada periode Februari hingga April—fase paling sibuk dalam kalender perpajakan.

“Kalau memang penyebabnya karena terlalu banyak yang masuk sekaligus, solusinya ya kita lebarkan jalurnya,” ujarnya.

Jutaan Akun Aktif, Ratusan Ribu SPT Masuk

Catatan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, per 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.

Rinciannya:

  • 306.503 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan
  • 46.153 SPT dari orang pribadi non-karyawan
  • 19.394 SPT wajib pajak badan (rupiah)
  • 37 SPT wajib pajak badan (dolar AS)

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, tercatat 94 SPT (rupiah) dan 3 SPT (dolar AS).

Tak hanya pelaporan, aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. Hingga kini, 12.213.336 akun telah aktif—terdiri dari 11,34 juta wajib pajak orang pribadi, 844 ribu badan usaha, 88.959 instansi pemerintah, serta 223 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Layanan dan Imbauan DJP

DJP mengingatkan, aktivasi akun Coretax bisa dilakukan secara mandiri melalui panduan resmi di media sosial DJP. Bagi yang membutuhkan pendampingan, tersedia layanan Kring Pajak 1500200 atau bantuan langsung di kantor pajak terdekat.

Pemerintah pun kembali mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melapor tepat waktu—tanpa harus menunggu sistem penuh di menit-menit terakhir.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru