Selasa, 27 Januari 2026

Merger Grab–GoTo Masih Isu, KPPU Akui Belum Terima Notifikasi Resmi


 Merger Grab–GoTo Masih Isu, KPPU Akui Belum Terima Notifikasi Resmi Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha menanggapi pertanyaan awak media di sela-sela acara diskusi “Competition Outlook 2026” di Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Isu rencana merger antara Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia yang belakangan ramai dibicarakan publik ternyata belum masuk ke meja regulator persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) memastikan hingga kini belum menerima notifikasi resmi dari kedua perusahaan tersebut.

Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha, menyampaikan bahwa seluruh informasi terkait rencana merger Grab dan GoTo masih sebatas dinamika pemberitaan media.

“Belum, belum (ada notifikasi). Di media kan masih naik-turun terus ya. Di KPPU belum ada notifikasi,” ujar Eugenia saat ditemui di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan merger di Indonesia memang masih menganut sistem post-merger notification, yakni kewajiban pemberitahuan dilakukan setelah transaksi penggabungan resmi terjadi. Skema ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Karena sistemnya masih post-notifikasi, maka perusahaan baru wajib melapor setelah merger dilakukan,” jelasnya.

Meski demikian, Eugenia menegaskan bahwa KPPU sangat terbuka untuk konsultasi awal apabila perusahaan ingin berdiskusi sebelum mengambil keputusan strategis seperti merger. Praktik ini, kata dia, lazim dilakukan oleh banyak perusahaan besar untuk memastikan rencana bisnis mereka tetap sejalan dengan aturan persaingan usaha.

“Biasanya perusahaan-perusahaan yang mau merger datang dulu ke KPPU untuk konsultasi,” tambahnya.

Terkait kekhawatiran publik soal potensi dominasi pasar jika merger benar-benar terjadi, KPPU mengingatkan bahwa perusahaan hasil penggabungan wajib mematuhi seluruh regulasi persaingan usaha, termasuk menjaga keseimbangan pasar dan kesejahteraan mitra pengemudi.

Bahkan, Eugenia memastikan pengawasan KPPU justru akan lebih ketat dan intensif apabila merger Grab–GoTo terealisasi.

“Kalau market share-nya besar, pengawasan pasti lebih intens. Bahkan pelanggaran kecil, atau penurunan kesejahteraan pengemudi, akan lebih cepat terdeteksi,” tegasnya dikutip Antara.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengonfirmasi bahwa proses penggabungan antara GoTo dan Grab masih berlangsung.

“Masih berjalan,” ujar Rosan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia juga menyebut Danantara Indonesia mengikuti arahan dan masukan pemerintah terkait potensi keterlibatan dalam rencana merger dua raksasa layanan transportasi dan teknologi digital tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru