Loading
Emas Antam Makin Kinclong, Naik Rp7.000, Jadi Rp2.887.000 per Gram. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu, harga emas Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.887.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.880.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.722.000 per gram, meningkat dari sebelumnya Rp2.715.000 per gram. Harga buyback ini berlaku apabila konsumen ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 3 persen.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam pengaturan perpajakan transaksi logam mulia.
Kenaikan harga emas Antam ini sejalan dengan pergerakan harga emas global yang cenderung fluktuatif, sekaligus terus menjadi perhatian investor sebagai salah satu instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, dikutip Antara, pada Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.493.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.887.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.714.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.546.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.210.000.
- Harga emas 10 gram: Rp28.365.000.
- Harga emas 25 gram: Rp70.787.000.
- Harga emas 50 gram: Rp141.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp282.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp707.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.413.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.827.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.