Selasa, 27 Januari 2026

Smelter Tuntas 2025, Freeport Bersiap Perpanjang Izin Tambang Mulai 2026


 Smelter Tuntas 2025, Freeport Bersiap Perpanjang Izin Tambang Mulai 2026 Freeport-McMoRan berencana mengajukan perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia pada 2026 setelah smelter rampung 2025. (Aspek.id)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Raksasa tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. (FCX), menyatakan bakal mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) pada 2026. Rencana ini akan dilakukan setelah proyek besar hilirisasi mereka—yakni pembangunan smelter—dituntaskan pada 2025.

Dalam laporan kinerja FCX yang diterima di Jakarta pada Jumat (23/1/2026), perusahaan menegaskan bahwa penyelesaian smelter menjadi salah satu penanda penting untuk melanjutkan pembicaraan dengan pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan hak operasi.

Setelah smelter PTFI rampung pada 2025, FCX dan PTFI akan meneruskan diskusi dengan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi.

Saat ini, Freeport mengantongi IUPK yang berlaku hingga 2041. Namun untuk mempertahankan skala operasi yang besar dan berkelanjutan, perusahaan membutuhkan perpanjangan izin untuk periode setelah tahun tersebut.

FCX menyebut, PTFI tengah menyiapkan dokumen permohonan perpanjangan yang diharapkan mencakup masa pakai sumber daya yang masih tersedia. Permohonan itu dijadwalkan diajukan pada 2026.

Tak hanya soal izin, paket rencana yang disiapkan juga mencakup eksplorasi tambahan, memulai kajian pengembangan lanjutan, serta memperluas program sosial di sekitar wilayah tambang.

Di sisi kepemilikan, FCX juga menyampaikan harapannya untuk tetap mempertahankan 49% saham di PTFI sampai 2041. Setelah itu, perusahaan disebut akan melakukan pelepasan saham kepada BUMN pada awal 2042 dikutip Antara.

Jika skenario itu berjalan, maka porsi kepemilikan FCX di PTFI setelah 2041 diperkirakan turun menjadi sekitar 37%.

Sebelumnya, pemerintah sendiri pernah memberi sinyal ingin memperpanjang izin operasi Freeport selama 20 tahun, sehingga masa kontrak dapat bergeser hingga 2061—melampaui kontrak yang saat ini berakhir pada 2041.

Langkah perpanjangan ini dinilai masuk akal karena cadangan dan produksi mineral Freeport diperkirakan mencapai puncaknya pada 2035, apalagi pengelolaan tambang saat ini sudah sepenuhnya bergerak ke sistem tambang bawah tanah.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait peluang peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PTFI, yang nilainya disebut bisa melampaui rencana awal.

Bahlil menegaskan, pihaknya masih melanjutkan proses negosiasi sebagai bagian dari rangkaian kesepakatan terkait rencana perpanjangan izin operasi tambang Freeport.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru