Biaya Admin E-Commerce Mau Diatur, UMKM Dapat Potongan Khusus


 Biaya Admin E-Commerce Mau Diatur, UMKM Dapat Potongan Khusus Ilustrasi belanja daring. (ANTARA/Pexels/Nataliya Vaitkevich)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah mulai bergerak untuk menata ulang biaya admin (admin fee) dan komisi yang selama ini diterapkan platform e-commerce. Tujuannya jelas: mencegah UMKM makin terbebani, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih adil.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi yang mengatur biaya admin maupun komisi platform digital, baik di Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.

Akibatnya, pola potongan dari platform selama ini dinilai cenderung lebih menguntungkan usaha besar, sementara pelaku usaha mikro dan kecil harus bertarung dengan biaya yang sama—padahal daya tahan modal dan margin mereka jauh berbeda.

“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar. Ke depan akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujar Temmy saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Revisi Permendag 31/2023 Jadi Kuncinya

Temmy menjelaskan, Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan kini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini diproyeksikan menjadi payung utama untuk mengatur lebih rinci soal biaya platform, sekaligus memastikan perlindungan bagi pelaku UMKM.

Sebagai informasi, Permendag 31/2023 mengatur berbagai aspek perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, hingga Pengawasan pelaku usaha.

Dalam draf revisi, setidaknya ada tiga poin utama yang sedang dibahas. Salah satu fokus paling disorot adalah pengaturan biaya platform, termasuk potongan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta bagi produk dalam negeri.

Platform Harus Laporkan Jika Mau Naikkan Biaya

Bukan cuma soal potongan, revisi aturan ini juga disebut bakal memuat kewajiban baru untuk platform. Nantinya, e-commerce harus memberi pemberitahuan kepada pemerintah apabila mereka berencana menaikkan biaya admin atau komisi.

Langkah ini dinilai penting agar kenaikan biaya tidak terjadi tiba-tiba dan sepihak—yang ujungnya sering membuat penjual kecil kelimpungan menyesuaikan harga.

Produk Impor Kena Harga Minimum

Selain biaya platform, revisi Permendag juga akan menyinggung penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang sebenarnya bisa diproduksi di Indonesia.

Kebijakan ini dimaksudkan agar pasar domestik tidak dibanjiri barang impor super murah yang membuat produk lokal sulit bersaing—terutama untuk kategori barang yang bisa dibuat pelaku UMKM dalam negeri.

Algoritma Pencarian Tak Boleh “Berat Sebelah”

Hal menarik lainnya: pemerintah juga akan menyasar algoritma pencarian marketplace. Ke depan, produk lokal disebut akan difasilitasi promosi dan rekomendasi pencarian, supaya tidak terus-terusan kalah visibilitas dari barang impor.

“Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian,” tegas Temmy dikutip Antara.

Jika aturan ini berjalan, maka perlindungan UMKM tidak hanya berhenti pada biaya admin, tetapi juga merambah pada hal yang selama ini diam-diam menentukan penjualan: posisi produk di hasil pencarian dan rekomendasi platform.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru