Kamis, 22 Januari 2026

Harga Emas Antam Meroket Rp40.000 Hari Ini, Tembus Rp2,703 Juta per Gram


 Harga Emas Antam Meroket Rp40.000 Hari Ini, Tembus Rp2,703 Juta per Gram Ilustasi Emas batangan produksi Antam. ANTARAHO/Antam

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Harga emas batangan Antam kembali jadi sorotan. Pada Senin (19/1/2026), harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia tercatat mengalami lonjakan tajam.

Harga emas ukuran 1 gram naik Rp40.000, dari sebelumnya Rp2.663.000 menjadi Rp2.703.000 per gram. Kenaikan ini termasuk yang paling terasa dalam beberapa hari terakhir, sehingga banyak pembeli maupun investor kembali memantau pergerakannya.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali ke Antam juga ikut menguat. Hari ini, buyback naik ke level Rp2.545.000 per gram.

Pajak Transaksi Emas Antam

Perlu dicatat, transaksi emas batangan Antam mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan dikenakan pemotongan pajak untuk berbagai pecahan emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kg) dikutip Antara.

Untuk transaksi buyback (menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk), apabila nilai transaksinya lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:

  • 1,5% bagi pemegang NPWP
  • 3% bagi yang tidak memiliki NPWP

PPh 22 pada transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru (Senin, 19/1/2026)

Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercantum di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.401.500
  • 1 gram: Rp2.703.000
  • 2 gram: Rp5.346.000
  • 3 gram: Rp7.994.000
  • 5 gram: Rp13.290.000
  • 10 gram: Rp26.525.000
  • 25 gram: Rp66.187.000
  • 50 gram: Rp132.295.000
  • 100 gram: Rp264.512.000
  • 250 gram: Rp661.015.000
  • 500 gram: Rp1.321.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.643.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Selain saat penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan yang sama, yakni:

  • 0,45% bagi pemegang NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru