Aturan Baru Sanksi Kehutanan: Ancaman Bangkrut Massal di Sektor Sawit?


 Aturan Baru Sanksi Kehutanan: Ancaman Bangkrut Massal di Sektor Sawit? Perambahan kawasan hutan lindung terlihat dari jalan lintas Terangun- Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh, Sabtu (20/12/2025). . ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kebijakan baru mengenai sanksi denda di sektor kehutanan kini tengah menjadi sorotan tajam. Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, mewanti-wanti pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menerapkan denda administratif, terutama menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. ​

Menurut Sadino, aturan ini membawa tantangan serius bagi napas industri kelapa sawit nasional. Pasalnya, operasional kebun sawit membutuhkan biaya perawatan yang sangat tinggi untuk menjaga produktivitas agar tetap stabil.

​"Kalau rasio biaya ini tidak dihitung dengan matang, denda bukan lagi jadi alat penertiban, tapi justru bisa menjadi instrumen pemusnah usaha," ujar Sadino dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

​Ancaman Bangkrut dan Gelombang PHK

​Ketakutan utama muncul dari nilai denda yang ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tak main-main, angkanya diprediksi bisa menembus triliunan rupiah. Sadino khawatir, beban finansial yang fantastis ini akan memicu kebangkrutan massal perusahaan sawit.

​Efek domino dari kebangkrutan ini tentu sangat mengerikan: gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar. Karena itu, ia menyarankan pemerintah meninjau kembali kaitan aturan ini dengan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) sambil melibatkan partisipasi publik dan pelaku usaha.

​Investasi di Ujung Tanduk

​Salah satu poin krusial dalam PP 45/2025 adalah mekanisme pengambilalihan lahan yang dilakukan sebelum denda dikenakan. Dengan luas kebun mencapai ribuan hektare yang telah dikelola puluhan tahun, akumulasi dendanya seringkali tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai aset atau keuntungan perusahaan.

​Kondisi ini diprediksi bakal memperburuk iklim investasi. Saat ini saja, ekspansi kebun sawit cenderung stagnan. Ketidakpastian hukum soal hak atas tanah dan perizinan membuat investor hingga pihak perbankan ragu untuk menyalurkan kredit ke sektor perkebunan.

​Risiko Kehilangan Pendapatan Jangka Panjang

​Meski negara berpotensi meraup pemasukan besar (PNBP) dalam waktu singkat melalui denda, Sadino mengingatkan adanya risiko jangka panjang yang mengintai. Jika perusahaan merugi dan tutup akibat denda, negara justru akan kehilangan basis penerimaan pajak yang berkelanjutan.

​“Denda masuk sebagai biaya, perusahaan rugi, akhirnya pajak pun hilang. Negara bisa kehilangan sumber pendapatan jangka panjang,” tambahnya dikutip Antara.

​Langkah Korektif: Solusi Tengah

​Sebagai solusi, Sadino berharap pemerintah segera mengambil langkah korektif. Baginya, penertiban hutan memang penting, namun jangan sampai mematikan industri strategis yang menopang penghidupan jutaan tenaga kerja.

​Ia mengusulkan agar penerapan denda administratif tetap berpegang pada koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, serta menyediakan skema pembayaran bertahap. Tujuannya satu: agar hutan tertib, namun ekonomi tetap bergulir tanpa bayang-bayang PHK massal.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru