Loading
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025, OJK menurunkan batas pembagian risiko atau co-payment yang ditanggung nasabah menjadi 5 persen dari total klaim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penguatan industri perasuransian dan perlindungan konsumen.
“Dari sisi penguatan dan pengembangan industri PPDP, OJK telah menetapkan sejumlah ketentuan baru,” ujar Ogi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Skema Co-Payment Lebih Ringan bagi Nasabah
Dalam regulasi tersebut, OJK menetapkan bahwa porsi risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta maksimal 5 persen dari total pengajuan klaim.
Besarannya pun dibatasi, yakni:
Selain itu, perusahaan asuransi dan nasabah diperbolehkan menyepakati skema deductible atau biaya tahunan tertentu yang dicantumkan secara jelas dalam polis.
Wajib Ada Produk tanpa Co-Payment
Menariknya, aturan ini juga mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa co-payment, di samping produk yang menerapkan pembagian risiko. Kebijakan ini memberi pilihan lebih luas bagi masyarakat sesuai kemampuan dan kebutuhan perlindungan kesehatan mereka.
Di sisi lain, perusahaan asuransi hanya diperbolehkan melakukan penyesuaian premi maksimal satu kali dalam setahun dan diwajibkan menyampaikan ringkasan manfaat pertanggungan kepada calon pemegang polis atau peserta.
POJK Nomor 36 Tahun 2025 ini akan mulai berlaku 22 Maret 2026, atau tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025.
Aturan Tambahan untuk Kesehatan Industri PPDP
Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
Aturan ini mulai efektif pada 1 Januari 2026.
Melalui regulasi tersebut, lembaga penjamin diwajibkan melakukan penilaian tingkat kesehatan secara:
Hasil penilaian individual pertama wajib disampaikan paling lambat 15 Februari 2027.
Status Pengawasan Bisa Normal hingga Khusus
OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan, yang akan berlaku mulai 22 Juni 2026. Dalam aturan ini,
OJK berwenang menetapkan status pengawasan lembaga PPDP menjadi:
Penetapan status tersebut didasarkan pada peringkat komposit, tata kelola, serta parameter kuantitatif. Status pengawasan intensif maupun khusus dapat berlaku maksimal satu tahun dan diperpanjang sesuai ketentuan dikutip Antara.
Namun, OJK dapat menunda penetapan status intensif atau khusus apabila lembaga terkait tengah menjalani proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, penambahan modal, atau memenuhi kondisi tertentu dalam status pengawasan normal.
Penguatan Unit Usaha Penjaminan
Sebagai pelengkap, OJK juga menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Unit Usaha Penjaminan (UUP) pada perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah.
Aturan ini menegaskan bahwa ruang lingkup kegiatan UUP terbatas pada usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah. Unit usaha tersebut juga diwajibkan menyampaikan laporan bulanan, yang mulai diterapkan pertama kali untuk periode laporan Juni 2026.