Kamis, 22 Januari 2026

​Momen Tepat Investasi? Harga Emas Antam Melandai Kamis (8/1) Ini


 ​Momen Tepat Investasi? Harga Emas Antam Melandai Kamis (8/1) Ini Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One Jakarta Pusat. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - ​Bagi Anda para investor logam mulia, kabar terbaru datang dari pasar emas domestik. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi cukup dalam pada perdagangan Kamis (8/1/2026). ​

Setelah sebelumnya sempat bertengger di posisi tinggi, hari ini harga emas Antam resmi turun sebesar Rp14.000. Dari harga sebelumnya Rp2.584.000, kini harga per gramnya berada di level Rp2.570.000.

​Bukan hanya harga beli, harga buyback atau harga jual kembali yang ditawarkan Antam juga mengalami penurunan tipis ke angka Rp2.426.000 per gram. Penurunan ini tentu menjadi perhatian bagi mereka yang ingin melakukan profit taking maupun menambah portofolio investasi emasnya.

​Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

​Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Kamis, 8 Januari 2026 dikutip Antara:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.335.000.
  • ‎⁠Harga emas 1 gram: Rp2.570.000.
  • ‎⁠Harga emas 2 gram: Rp5.080.000.
  • ‎⁠Harga emas 3 gram: Rp7.595.000.
  • ‎⁠Harga emas 5 gram: Rp12.625.000.
  • ‎Harga emas 10 gram: Rp25.195.000.
  • ‎Harga emas 25 gram: Rp62.862.000.
  • ‎⁠Harga emas 50 gram: Rp125.645.000.
  • ‎⁠Harga emas 100 gram: Rp251.212.000.
  • ‎⁠Harga emas 250 gram: Rp627.765.000.
  • ‎⁠Harga emas 500 gram: Rp1.255.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.510.600.000.

Penting: Pahami Aturan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan melibatkan potongan pajak penghasilan (PPh 22) dengan rincian sebagai berikut: ​Pembelian Emas: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi pembeli non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak.

​Penjualan Kembali (Buyback): Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP).

​Penurunan harga ini bisa menjadi celah bagi Anda yang ingin memulai investasi emas dengan modal yang sedikit lebih terjangkau dibandingkan hari sebelumnya. Pastikan selalu memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.

 

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru