Free Float Saham Naik Bertahap, OJK Fokus Perkuat Investor Domestik


 Free Float Saham Naik Bertahap, OJK Fokus Perkuat Investor Domestik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (ketiga kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kempat kiri), Dirut BEI Iman Rachman (kanan), Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kanan), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (ketiga kiri), Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (kedua kanan), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi (kedua kiri) berbincang usai membuka perdagangan saham 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradip

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan penyesuaian aturan terkait batas free float saham pada tahun ini. Kebijakan tersebut disiapkan secara bertahap agar tetap selaras dengan kesiapan pasar dan kekuatan pendanaan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa penyesuaian aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan ke level tinggi. Menurutnya, kenaikan free float membutuhkan perencanaan matang dan dilakukan berjenjang.

Ia menekankan bahwa semakin besar porsi saham yang dilepas ke publik, semakin besar pula kebutuhan dana yang harus diserap pasar. Karena itu, penguatan struktur pasar menjadi kunci utama sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh.

“Oleh sebab itu, pendalaman pasar harus diperkuat. Dari sisi investor ritel, jumlahnya sudah lebih dari 20 juta, ini modal yang baik,” ujarnya usai seremoni pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026.

Tak hanya mengandalkan investor ritel, OJK juga menaruh perhatian besar pada penguatan investor institusi domestik. Peran mereka dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan pasar yang sehat dan berkelanjutan.

Di sisi legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XI telah memberikan persetujuan atas rencana OJK menaikkan batas free float. Skema yang disepakati mencakup peningkatan dari 7,5 persen menjadi kisaran 10–15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar emiten.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus memberi ruang penyesuaian bagi perusahaan tercatat agar tidak mengganggu stabilitas bisnis.

Selain itu, Komisi XI juga menyetujui penyusunan kebijakan free float baru, termasuk perhitungan saham beredar saat IPO yang hanya menghitung saham yang ditawarkan ke publik, serta kewajiban bagi emiten baru untuk menjaga batas minimal free float selama satu tahun pertama pencatatan.

Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat saham berkapitalisasi besar, meningkatkan likuiditas pasar, menekan potensi manipulasi harga, serta mendorong transparansi dan kepercayaan investor. Dalam jangka panjang, kebijakan free float diharapkan menjadi fondasi penting bagi pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional dikutip Antara.

Sebagai catatan, free float saham merujuk pada porsi saham perusahaan yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar modal.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru