Selasa, 27 Januari 2026

Mulai Awal 2026, Pupuk Indonesia Siapkan 9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Petani dan Perikanan


 Mulai Awal 2026, Pupuk Indonesia Siapkan 9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Petani dan Perikanan Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia (Persero) Robby Setiabudi Madjid (kanan) bersama jajaran Direkturat jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian berpegangan tangan membentuk salam satu komando tanda soliditas usai penandatanganan dokumen kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 di Jakarta, Senin (29/12/2025). (Antara/HO - Humas Pupuk Indonesia)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — PT Pupuk Indonesia memastikan kesiapan penuh dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 dengan total volume mencapai 9,8 juta ton. Kepastian ini menyusul rampungnya penandatanganan kontrak penyaluran bersama Kementerian Pertanian, yang menjadi landasan distribusi mulai 1 Januari 2026.

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menegaskan bahwa kontrak yang ditandatangani tepat waktu menjadi kunci kelancaran distribusi pupuk di lapangan. Menurutnya, kepastian administratif sejak akhir tahun memungkinkan perusahaan menjaga ritme pasokan nasional tanpa hambatan.

Kesepakatan dengan nilai sekitar Rp46,87 triliun tersebut memberi payung hukum bagi Pupuk Indonesia untuk langsung menggelontorkan pupuk ke seluruh wilayah Indonesia sejak hari pertama tahun baru. Dengan demikian, petani dan pembudidaya ikan yang telah terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi di titik serah resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berbeda dengan sejumlah tahun sebelumnya yang kerap tersendat urusan administratif, kesiapan kontrak kali ini membuat proses uji sistem distribusi bisa dilakukan lebih awal. Pupuk Indonesia memastikan mekanisme penebusan pupuk sudah siap beroperasi sejak pukul 00.00 WIB, 1 Januari 2026.

Dari sisi pasokan, perusahaan juga telah mengamankan stok pupuk di seluruh daerah sesuai ketentuan safety stock pemerintah. Pengamanan dilakukan lebih masif guna mengantisipasi lonjakan permintaan di awal musim tanam, sehingga potensi kelangkaan dapat ditekan sejak dini.

Pada tahun anggaran 2026, pemerintah turut mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan sebesar 295.676 ton. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa absen subsidi pupuk bagi pembudidaya ikan selama empat tahun terakhir. Masuknya kembali sektor perikanan diharapkan dapat menurunkan biaya produksi dan mendorong pemulihan produktivitas budidaya nasional.

Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, jumlah yang dipertahankan sama seperti tahun 2025. Konsistensi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah berbagai tantangan global.

Rincian alokasi mencakup 4,42 juta ton Urea dan 4,47 juta ton NPK, serta pupuk untuk komoditas spesifik seperti NPK Kakao, ZA, dan pupuk organik. Seluruh pembagian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian yang ditetapkan pada Desember 2025.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menegaskan bahwa besarnya anggaran subsidi harus berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi kendala distribusi pupuk yang merugikan petani seperti yang terjadi di masa lalu.

Dalam pelaksanaannya, Pupuk Indonesia mengacu pada prinsip 7T—tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu. Prinsip ini menjadi standar operasional di seluruh rantai distribusi, didukung sistem digital terintegrasi yang meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi penyimpangan data penerima di tingkat pengecer.

Melalui pengawasan lintas pemangku kepentingan, pemerintah berharap penyaluran pupuk bersubsidi 2026 menjadi pengungkit utama menuju swasembada pangan dan penguatan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru