Rabu, 31 Desember 2025

UMKM Tolak Uang Tunai? Menteri Maman Minta Tetap Terima Cash


 UMKM Tolak Uang Tunai? Menteri Maman Minta Tetap Terima Cash Warga menyiapkan gadgetnya untuk membayar tagihan dengan QRIS di salah satu outlet kopi di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/10/2025). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Fenomena UMKM tolak uang tunai menuai perhatian pemerintah. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan digitalisasi lewat QRIS penting, tapi transaksi cash tidak boleh ditutup.

Maman menyoroti praktik sejumlah pelaku usaha yang hanya menerima pembayaran digital dan menolak uang tunai. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengecualikan konsumen yang belum sepenuhnya masuk ekosistem pembayaran digital.

“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” ungkap Maman saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/12/20×5).

Maman menegaskan pemerintah tidak menolak digitalisasi. Justru sebaliknya, adopsi QRIS terus didorong sebagai bagian dari modernisasi sistem pembayaran UMKM. Namun, ia mengingatkan bahwa transformasi ini bersifat transisi, bukan perubahan instan.

“Artinya ini proses transisi, tidak bisa sekaligus. Kita tidak bisa mengesampingkan konsumen yang memang belum bisa masuk ke sistem QRIS,” ujarnya.

Sebagai jalan tengah, Maman menyarankan pelaku UMKM menerapkan sistem pembayaran ganda. Dengan begitu, konsumen tetap memiliki pilihan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing.

“Saya pikir dibuat dual saja, jadi sistem cash tetap diterima, tapi digital payment juga bisa dibuka,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Bank Indonesia (BI). Bank sentral menegaskan bahwa uang tunai masih memegang peran penting, meskipun transaksi nontunai terus meningkat.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyebut kondisi geografis dan demografis Indonesia membuat penggunaan uang tunai belum bisa ditinggalkan sepenuhnya.

Ia menambahkan, kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran juga telah diatur secara hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap pihak dilarang menolak rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya.

Aturan tersebut menegaskan bahwa digitalisasi sistem pembayaran tidak boleh menghapus hak masyarakat untuk bertransaksi menggunakan uang tunai.

Dorongan pemerintah dan BI ini menjadi sinyal bahwa transformasi digital UMKM harus berjalan inklusif. QRIS penting, tetapi akses dan keadilan bagi seluruh konsumen tetap jadi prioritas.

Editor : Khalied Malvino

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru