Loading
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Sabtu, harga emas Antam naik Rp8.000 menjadi Rp2.491.000 per gram dari sebelumnya Rp2.483.000 per gram.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.350.000 per gram dari sebelumnya Rp2.342.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Bagi konsumen yang melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai pembelian kembali emas oleh Antam. Kenaikan harga emas ini mencerminkan pergerakan pasar logam mulia yang masih dipengaruhi dinamika global serta sentimen ekonomi internasional.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, dikutip Antara, Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.295.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.491.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.922.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.358.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.230.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.405.000.
- Harga emas 25 gram: Rp60.887.000.
- Harga emas 50 gram: Rp121.695.000.
- Harga emas 100 gram: Rp243.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp608.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.215.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.431.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.