Loading
Harga Emas Antam Naik Rp17.000, Kini Rp2.487.000 per Gram.(Metro Kaltara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis, 18 Desember, harga emas Antam naik sebesar Rp17.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.470.000 menjadi Rp2.487.000 per gram.
Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat naik Rp16.000, dari sebelumnya Rp2.330.000 menjadi Rp2.346.000 per gram. Harga buyback ini berlaku bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak untuk semua jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Pajak PPh Pasal 22 atas transaksi buyback ini dipotong secara langsung dari total nilai pembelian kembali emas oleh Antam. Dengan demikian, jumlah dana yang diterima penjual merupakan nilai buyback setelah dikurangi pajak yang berlaku.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam , dikutip Antara, Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.293.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.487.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.914.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.346.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.210.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.365.000.
- Harga emas 25 gram: Rp60.787.000.
- Harga emas 50 gram: Rp121.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp242.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp607.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.213.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.427.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.