Selasa, 30 Desember 2025

Yassierli Pastikan Aturan Baru UMP 2026 Tak Picu Demo Buruh


 Yassierli Pastikan Aturan Baru UMP 2026 Tak Picu Demo Buruh Ilustrasi - Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yakin tidak akan ada demo buruh terkait Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum. Menurutnya, aspirasi buruh sudah ditampung dalam PP terbaru.

"Nggak, saya nggak percaya (ada demo buruh). Banyak yang mengapresiasi PP ini," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

PP soal kenaikan upah minimum juga menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK Nomor 168/2023, Mahkamah mengamanatkan DPR dan pemerintah melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, dalam perumusan kebijakan pengupahan.

Dengan PP terbaru, Dewan Pengupahan Daerah mendapat kewenangan menetapkan upah minimum di daerah masing-masing. Formula kenaikan upah minimum kini adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan Alfa di rentang 0,5–0,9 poin.

Dewan Pengupahan Daerah akan memberi rekomendasi nilai Alfa sesuai kondisi daerah.

"Karena merekalah yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing, dan ada pertimbangannya terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak)," ujar Yassierli.

Langkah ini diharapkan membuat penetapan upah lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga di masing-masing wilayah.

Editor : Khalied Malvino

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru