Loading
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan upah minimum tidak akan turun, meski pertumbuhan ekonomi suatu daerah negatif.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yassierli menjelaskan, formula kenaikan upah minimum sekarang adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Alfa berada di rentang 0,5–0,9 poin. Dengan formula ini, upah tetap naik meski pertumbuhan ekonomi negatif.
Berdasarkan data BPS, dua provinsi mencatat pertumbuhan negatif pada triwulan III 2025, yaitu Papua Barat (-0,02) dan Papua Tengah (-4,74).
"Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan," tambah Yassierli.
Ia juga melakukan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah terkait mekanisme penetapan upah minimum di tiap wilayah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP soal kenaikan upah minimum dengan formula baru. Formula ini mengganti rentang Alfa lama di PP Nomor 51 Tahun 2023, yang hanya 0,1–0,3 poin, menjadi 0,5–0,9 poin.