Rabu, 31 Desember 2025

Kemenkeu Permudah Penyaluran TKD bagi Pemda Terdampak Banjir di Sumatra


 Kemenkeu Permudah Penyaluran TKD bagi Pemda Terdampak Banjir di Sumatra Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah cepat dengan memberikan kelonggaran syarat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra.

Kebijakan ini berlaku untuk 52 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, dalam kondisi darurat, pemerintah pusat memahami keterbatasan daerah dalam memenuhi persyaratan administratif penyaluran dana.

“Kita menyadari Pemda sedang berada dalam kondisi sulit. Karena itu, syarat penyaluran TKD akan kita sederhanakan, bahkan dibuat lebih otomatis, setidaknya untuk tahap tanggap darurat,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam situasi normal, penyaluran TKD—termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK)—mengharuskan Pemda memenuhi sejumlah tahapan administratif dan teknis. Namun, khusus bagi daerah terdampak bencana di Sumatra, Kemenkeu memutuskan untuk menghapus syarat salur tersebut.

“Biasanya ada tahapan dan syarat salur. Tapi karena Pemdanya kesulitan semua, kali ini enggak pakai syarat salur,” tegas Suahasil.

Selain kebijakan TKD, pemerintah pusat juga telah menyalurkan bantuan dana tanggap darurat dari APBN kepada seluruh daerah terdampak. Setiap kabupaten/kota menerima bantuan sebesar Rp4 miliar.

“Bantuan ini sudah disalurkan dari APBN,” tambahnya.

Kemenkeu juga mencermati kondisi daerah yang masih memiliki pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur tersebut jika terdampak langsung oleh bencana.

Menurut Suahasil, hasil penilaian akan menentukan langkah lanjutan, mulai dari restrukturisasi hingga kemungkinan pemutihan pinjaman.“Kalau infrastrukturnya masih bisa digunakan, kita akan lihat opsi restrukturisasi. Tapi kalau sudah benar-benar hancur karena bencana, kita akan cari skema simplifikasi bahkan pemutihan,” jelasnya dikutip Antara.

Langkah tersebut akan dilakukan dengan tata kelola ketat, termasuk penetapan tingkat kerusakan infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman PEN, terutama yang disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Lebih jauh, Kemenkeu juga mulai menyiapkan alokasi anggaran pemulihan pascabencana pada 2026. Meski saat ini masih berada pada fase tanggap darurat, pemerintah telah memulai proses identifikasi infrastruktur yang perlu dibangun kembali.

“Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa anggaran akan disiapkan. Kita akan melihat dari berbagai pos, termasuk Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan, untuk mendukung pemulihan infrastruktur ke depan,” tutup Suahasil.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru