Loading
Bank Mandiri menyiapkan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (Emitennews.com)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk membantu pemulihan masyarakat yang terdampak banjir besar di berbagai wilayah Sumatera. Sebagai langkah awal, perseroan mulai memetakan debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang diperkirakan terkena dampak langsung bencana.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan bahwa pemetaan dilakukan untuk menentukan strategi mitigasi risiko yang paling tepat dan selaras dengan ketentuan regulator.
“Verifikasi internal akan dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi kredit benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Adhika dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Bank Mandiri juga menjaga koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, serta lembaga penanggulangan bencana. Tujuannya, memastikan setiap langkah relaksasi dilakukan secara hati-hati namun tetap mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Selain fokus pada dukungan pembiayaan, Bank Mandiri menyampaikan empati kepada seluruh korban bencana dan telah mengirimkan bantuan melalui tim Mandiri Peduli Bencana serta relawan internal perusahaan.
Kebijakan Khusus OJK untuk Debitur Terdampak Banjir
Dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12/2025), regulator resmi menetapkan perlakuan khusus kredit/pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masuk kategori risiko sedang hingga berat.
“Kondisi ini menunjukkan urgensi penerapan kebijakan khusus bagi debitur terdampak, termasuk kemudahan pelaporan serta proses klaim asuransi,” jelas Mahendra dikutip Antara.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa terdapat 103.613 debitur yang terdampak berdasarkan asesmen sementara.
Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan mengikuti aturan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana.
Rincian Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir
OJK memberikan rincian perlakuan khusus yang dapat diterapkan perbankan dan lembaga pembiayaan, antara lain:
Melalui kebijakan ini, diharapkan proses pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana di Sumatera dapat berlangsung lebih cepat dan ringan, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.