Selasa, 30 Desember 2025

OJK Beri Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Sumatera


 OJK Beri Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Sumatera Tangkapan layar - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan pemaparannya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025 di Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan khusus bagi nasabah kredit dan pembiayaan yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil setelah asesmen menunjukkan bahwa bencana yang terjadi telah memukul aktivitas ekonomi setempat dan mengganggu kemampuan bayar para debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa relaksasi ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar dampak bencana tidak merembet menjadi gangguan sistemik. “Kebijakan ini sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di daerah yang terdampak,” ujarnya dalam konferensi pers Hasil RDKB November 2025 di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang memberikan ruang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di wilayah atau sektor yang terimbas bencana.

Bentuk Relaksasi yang Diberikan

OJK menetapkan sejumlah kelonggaran yang dapat dimanfaatkan lembaga jasa keuangan dan debitur, di antaranya:

  • Penilaian kualitas kredit hanya berbasis ketepatan pembayaran (one pillar) untuk fasilitas hingga Rp10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
  • Untuk sektor LPBBTI atau pinjaman daring, restrukturisasi tetap bisa dilakukan dengan persetujuan pemberi dana.
  • Pembiayaan baru diperbolehkan untuk debitur yang terkena dampak, dengan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah dan tanpa menerapkan one obligor.

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, dihitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025.

Kemudahan bagi Industri Asuransi

Tidak hanya sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi untuk memberikan layanan “jemput bola” kepada pemegang polis yang terkena dampak. Perusahaan diminta memetakan nasabah terdampak dan mempermudah proses klaim agar kerugian masyarakat dapat segera tertangani.

Kelonggaran Administratif bagi Pelaku Jasa Keuangan

OJK turut memberikan relaksasi administratif bagi lembaga jasa keuangan di wilayah bencana berupa:

  • Perpanjangan tenggat laporan bulanan selama 10 hari kerja.
  • Untuk laporan SLIK periode data November 2025, batas waktu penyampaian yang semula 12 Desember diundur menjadi 30 Desember 2025.

Menurut Mahendra, kebijakan ini memastikan proses pelaporan tetap berjalan tanpa menambah beban operasional lembaga keuangan yang turut terdampak bencana.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru