Loading
Ilustrasi - Pembeli memindai kode QRIS saat bertransaksi di Kedai Kopitiam, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (11/11/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/tom.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus memperlihatkan tren positif. Hingga Oktober 2025, pemerintah berhasil menghimpun pajak senilai Rp11,44 triliun dari berbagai aktivitas usaha digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa capaian tersebut menegaskan posisi sektor digital sebagai salah satu motor penting penerimaan negara. Ia menyebutkan bahwa transaksi digital di Indonesia semakin berkembang dan memberikan dampak nyata bagi kas negara.
Dari total penerimaan tersebut, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp8,54 triliun. Pajak dari aset kripto tercatat Rp675,6 miliar, disusul pajak dari sektor fintech P2P lending sebesar Rp1,15 triliun, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp1,07 triliun.
Jika dilihat lebih luas, total setoran PPN PMSE sejak diberlakukan pada 2020 hingga 2025 telah mencapai Rp33,88 triliun, dikontribusikan oleh 207 perusahaan dari 251 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut.
Pada sisi lain, penerimaan pajak kripto selama periode 2022–2025 sudah menyentuh Rp1,76 triliun, terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan (Rp889,52 miliar) dan PPN dalam negeri (Rp873,76 miliar).
Sektor P2P lending juga memperlihatkan perkembangan signifikan dengan total setoran Rp4,9 triliun sejak 2022. Kontribusinya berasal dari PPh 23 bunga pinjaman WPDN/BUT (Rp1,16 triliun), PPh 26 bunga pinjaman WPLN (Rp724,45 miliar), serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,3 triliun.
Sementara itu, penerimaan lewat SIPP dari 2022 hingga 2025 telah mencapai Rp3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun dikutip Antara.
Secara kumulatif, total setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat regulasi dan sistem pemajakan digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif mengikuti pesatnya perkembangan ekonomi digital di tanah air.