DJP Sudah Amankan Rp11,48 Triliun dari Para Pengemplang Pajak


 DJP Sudah Amankan Rp11,48 Triliun dari Para Pengemplang Pajak Arsip foto - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Bayu Saputra/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres besar dalam upaya penagihan tunggakan negara. Hingga 19 November 2025, total Rp11,48 triliun telah berhasil dikumpulkan dari 200 wajib pajak dengan nilai tunggakan terbesar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perkembangan terbaru ini menunjukkan percepatan signifikan. Dalam sepekan terakhir saja, tambahan penerimaan mencapai Rp1,3 triliun.

“Ini kenaikan yang cukup signifikan dari minggu lalu hingga Jumat dan berlanjut sampai Rabu (19/11). Totalnya kini Rp11,48 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).

Target Rp20 Triliun untuk Tahun Ini, Pemerintah Bidik Total Rp60 Triliun

Pemerintah sebelumnya menargetkan penerimaan Rp50–60 triliun dari kelompok pengemplang pajak tersebut, dengan target khusus tahun 2025 berada di angka Rp20 triliun. DJP optimistis capaian tersebut dapat dikejar dengan memaksimalkan seluruh instrumen penagihan hingga akhir tahun.

Strategi 2026: Penguatan Data, Penegakan Hukum, dan Coretax

Selain mengejar penyelesaian penagihan tahun berjalan, DJP mulai menyiapkan strategi penerimaan pajak untuk 2026. Bimo menegaskan bahwa seluruh potensi akan digali melalui:

Pertukaran data internal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Finalisasi data untuk audit dan penegakan hukum

Penggalian potensi perpajakan berbasis analisis data

Untuk penegakan hukum, DJP kembali memperkuat pendekatan multi-doors, yakni menggabungkan unsur pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, hingga pencucian uang bersama aparat penegak hukum.

Coretax Jadi Andalan Penguatan Pengawasan

Memasuki 2026, sistem pelayanan elektronik akan diperkuat melalui platform Coretax, termasuk:

  • peningkatan kualitas pengawasan pembayaran masa,
  • pemantauan kewajiban tahun berjalan,
  • serta pengujian kepatuhan tahun sebelumnya.

DJP juga akan memprioritaskan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data agar kebijakan perluasan basis pajak tetap tepat sasaran.

“Kami akan mulai melakukan exercise untuk kebijakan perluasan basis pajak, termasuk melalui sistem elektronik dan transaksi digital, sesuai arahan pimpinan,” jelas Bimo dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru