Loading
Menteri Keuangan (Menkeu)Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan ketika ditemui, di Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang legal bagi usaha penjualan pakaian bekas impor atau thrifting. Meski para pedagang mengaku siap membayar pajak, Purbaya menilai akar persoalan bukan pada pungutan negara, melainkan pada status barang yang masuk secara ilegal.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Purbaya, sikap tegas ini penting agar pasar domestik tidak dibanjiri produk luar negeri yang masuk tanpa prosedur resmi. Jika pasar lokal dikuasai barang impor ilegal, pelaku usaha dalam negeri akan kehilangan peluang tumbuh.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tegasnya.
Minta Pedagang Beralih ke Produk Lokal
Baca juga:
Thrifting Resmi Dilarang: Pemerintah Ingatkan Dampak Negatif Pakaian Bekas Impor bagi Industri LokalPurbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor. Ia meminta pedagang yang selama ini mengandalkan thrifting untuk mulai beralih ke barang-barang lokal.
“Kalau mereka bilang barang lokal jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang. Kalau jelek, ya nggak dibeli masyarakat,” ujarnya dikutip Antara.
Baca juga:
Thrifting Resmi Dilarang: Pemerintah Ingatkan Dampak Negatif Pakaian Bekas Impor bagi Industri LokalPedagang Thrifting Minta Legalisasi
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi DPR RI untuk meminta agar usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025), mereka menyebut thrifting juga bagian dari UMKM dengan segmen pasar berbeda. Karena itu, menurut mereka, thrifting tidak bisa dikatakan sebagai ancaman bagi pelaku UMKM lainnya.
Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas. Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah tegas tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur barang dilarang ekspor dan impor.
Saat ini, pengawasan impor pakaian bekas dilakukan melalui dua jalur: