Selasa, 30 Desember 2025

WGC Nilai Redenominasi Rupiah Bisa Dongkrak Kepercayaan dan Minat pada Emas


 WGC Nilai Redenominasi Rupiah Bisa Dongkrak Kepercayaan dan Minat pada Emas Head of Asia Pacific (ex-China) and Global Head of Central Banks WGC Shaokai Fan memberikan pemaparan dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Wacana redenominasi rupiah yang tengah digodok pemerintah dinilai bisa memberi dampak positif terhadap minat masyarakat berinvestasi emas. Meski pengaruhnya tidak langsung, langkah ini dinilai dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

Pandangan ini disampaikan oleh Head of Asia Pacific (ex-China) and Global Head of Central Banks World Gold Council (WGC), Shaokai Fan, dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Ia menjelaskan, secara konsep, redenominasi hanya memangkas nol pada nominal uang tanpa mengubah nilai riil aset atau harga barang.Namun, menurutnya, dampak psikologis dan kepercayaan pasar bisa jadi efek lanjutan yang penting.

“Mungkin akan ada efek sekunder di mana investor merasa lebih percaya diri terhadap Indonesia karena redenominasi bisa menjadi sinyal bahwa inflasi semakin terkendali,” ujar Shaokai.

Dengan inflasi yang stabil, lanjut dia, ekonomi nasional berpotensi tumbuh lebih baik. Kondisi tersebut pada akhirnya bisa meningkatkan minat masyarakat terhadap emas sebagai salah satu aset lindung nilai.

“Tapi ini bukan hubungan langsung. Lebih tepat disebut hubungan sekunder, atau bahkan tersier, antara redenominasi dan permintaan emas,” tambahnya dikutip Antara.

RUU Redenominasi Ditarget Rampung 2027

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Target penyelesaiannya dipatok pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, Kemenkeu menyebutkan urgensi pembentukan RUU ini antara lain untuk:

  • meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional,
  • menjaga stabilitas nilai rupiah dan daya beli masyarakat,
  • serta memperkuat kredibilitas rupiah di mata publik dan investor.

Selain RUU Redenominasi, pemerintah juga menyiapkan RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.

BI dan Kemenkeu Sepakati: Waktu Pelaksanaan Harus Tepat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi tidak akan dilakukan tahun ini maupun tahun depan. Hal itu karena implementasinya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI).

BI sendiri menegaskan akan menyesuaikan waktu pelaksanaan redenominasi dengan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil, serta kesiapan dari sisi teknis, hukum, logistik, hingga sistem teknologi informasi.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

Analisis Singkat

Langkah redenominasi mungkin tidak langsung mengubah daya beli masyarakat, tetapi secara psikologis bisa menumbuhkan optimisme baru terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Ketika kepercayaan meningkat, bukan hanya investasi asing yang masuk — minat masyarakat terhadap aset aman seperti emas juga bisa ikut terdongkrak.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru