Selasa, 30 Desember 2025

ASEAN Sepakati Aturan Baru Perdagangan Barang: Dorong UMKM dan Perdagangan Hijau di Kawasan


 ASEAN Sepakati Aturan Baru Perdagangan Barang: Dorong UMKM dan Perdagangan Hijau di Kawasan Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) menandatangani naskah perjanjian The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA Upgrade) di sela KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (25/10/2025). ANTARA/HO-Kemendag

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Negara-negara anggota ASEAN resmi menyepakati pembaruan aturan perdagangan barang melalui penyerahan naskah perjanjian The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA Upgrade). Langkah ini menandai babak baru integrasi ekonomi kawasan menuju sistem perdagangan yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Penyerahan naskah dilakukan oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Abdul Aziz, selaku Ketua Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA), kepada Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn di sela-sela KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025).

Komitmen Bersama ASEAN Hadapi Tantangan Global

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyebut kesepakatan ini sebagai wujud komitmen bersama negara-negara ASEAN dalam memperkuat integrasi ekonomi kawasan dan meningkatkan ketahanan terhadap gejolak global.

“Penyerahan resmi naskah perjanjian ini menandai semangat ASEAN membangun sistem perdagangan yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, ATIGA Upgrade menghadirkan sejumlah pembaruan penting yang dirancang untuk menjawab tantangan perdagangan era baru, termasuk dorongan terhadap perdagangan hijau, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan rantai pasok antarnegara.

Peluang Baru bagi UMKM dan Perdagangan Hijau

Dalam perjanjian ini, ASEAN sepakat untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa ikut ambil bagian dalam jaringan perdagangan regional. Selain itu, ATIGA Upgrade juga mendorong praktik perdagangan yang ramah lingkungan, menyediakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dagang, serta memperkuat konektivitas antarnegara.

“Ini bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan langkah untuk memperkuat pasar ASEAN dan menciptakan lingkungan usaha yang tangguh serta berdaya saing,” tambah Budi.

Indonesia Pertahankan Kebijakan Strategis

Indonesia sendiri sudah menandatangani naskah perjanjian tersebut pada Sabtu (25/10/2025), bersama lima negara lainnya yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Sementara Kamboja dan Laos menandatangani secara ad referendum, sedangkan Myanmar dan Vietnam dijadwalkan menyusul pada November 2025.

Perjanjian ini akan mulai berlaku 18 bulan setelah seluruh negara anggota menandatangani.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menegaskan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan aturan khusus untuk beras dan gula dalam aturan baru tersebut.

“Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dua komoditas utama nasional,” jelas Djatmiko dikutip Antara.

Nilai Perdagangan ASEAN Tembus 823 Miliar Dolar

Lebih lanjut, Djatmiko menambahkan bahwa kesepakatan ini membuka peluang lebih luas bagi UMKM Indonesia untuk terhubung dalam rantai pasok regional sekaligus mempercepat transisi menuju perdagangan hijau dan berdaya saing tinggi.

Pada tahun 2024, nilai perdagangan antarnegara ASEAN mencapai 823,1 miliar dolar AS, atau sekitar 21,4 persen dari total perdagangan kawasan — menunjukkan besarnya potensi yang bisa terus dikembangkan melalui perjanjian baru ini.

Dengan ATIGA Upgrade, ASEAN berharap dapat memperkuat posisinya sebagai kawasan perdagangan yang tangguh, adaptif, dan berorientasi masa depan.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru