Rabu, 31 Desember 2025

ESDM Evaluasi Izin Air Tanah Usai Polemik Sumber Air AQUA


 ESDM Evaluasi Izin Air Tanah Usai Polemik Sumber Air AQUA Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meninjau ulang izin pengambilan air tanah yang digunakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk AQUA, setelah mencuat dugaan bahwa sebagian produksi menggunakan air dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan seperti diklaim selama ini.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, evaluasi ini dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan yang memanfaatkan air tanah mematuhi ketentuan perizinan serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Bila hasil evaluasi menunjukkan perusahaan sudah memenuhi semua persyaratan, maka mereka tetap dapat melakukan kegiatan pengambilan air. Namun jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan korektif bahkan penghentian,” ujar Yuliot saat ditemui di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, izin pengambilan air tanah tidak diberikan sembarangan. Prosesnya melewati evaluasi teknis menyeluruh terhadap kondisi lingkungan sekitar. Bila ditemukan penyimpangan dari izin atau dampak negatif terhadap sumber daya air, pemerintah akan bertindak tegas.

Dasar hukum izin pengusahaan air tanah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Pelaksanaan teknisnya dilakukan oleh Badan Geologi.

“Proses perizinannya sudah diatur rinci dalam Permen tersebut, dan implementasinya berada di Badan Geologi,” tambah Yuliot.

Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa AQUA bukan satu-satunya perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk produksi. Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia.

“Bukan satu perusahaan saja. Ada 4.700 izin yang sudah kami keluarkan,” ujarnya dikutip Antara.

BPKN RI Siap Panggil Manajemen AQUA

Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) berencana memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek AQUA. Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa sebagian air produksi berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam kampanye iklan mereka.

Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik AQUA menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya.

Padahal, selama bertahun-tahun, merek AQUA dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang menegaskan kesan bahwa sumber airnya berasal langsung dari pegunungan.

Temuan tersebut memicu reaksi publik terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air yang digunakan. Publik mempertanyakan apakah citra “air pegunungan” yang selama ini dibangun benar-benar mencerminkan kenyataan di lapangan.

Polemik ini kini menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen, terutama karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap label produk dan tanggung jawab lingkungan perusahaan besar di sektor AMDK.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru