Jakarta Masuk Tiga Besar Kasus Investasi Bodong di Indonesia


 Jakarta Masuk Tiga Besar Kasus Investasi Bodong di Indonesia Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabodebek, Andes Novytasary dalam Podcast Rabu Belajar bertema Pengenalan Produk Investasi dan Waspada Investasi Ilegal di Jakarta, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Meski dikenal sebagai pusat informasi dan teknologi, ternyata DKI Jakarta masih menjadi salah satu daerah dengan jumlah laporan investasi bodong tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tahun 2017 hingga Juni 2025, ada 1.107 laporan kasus investasi ilegal dari wilayah ibu kota, atau sekitar 12 persen dari total pengaduan nasional.

“Padahal dengan akses informasi yang begitu mudah, tinggal cari di Google saja legal atau ilegal, tapi ternyata Jakarta masih menduduki posisi tiga besar laporan investasi bodong,” ujar Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabodebek, Andes Novytasary, dalam Podcast Rabu Belajar bertema “Pengenalan Produk Investasi dan Waspada Investasi Ilegal” di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Jawa Barat dan Jawa Timur Masih di Puncak

Dari catatan OJK, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi terhadap investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), yaitu 1.850 kasus (21 persen). Sementara Jawa Timur menempati posisi kedua dengan 1.115 kasus (13 persen).

Selama delapan tahun terakhir, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong di Indonesia diperkirakan mencapai Rp142,1 triliun — angka fantastis yang menggambarkan betapa banyak masyarakat masih terjebak janji manis investasi tanpa izin.

13 Ribu Entitas Ilegal Sudah Dihentikan

Andes menambahkan, sejak 2017 hingga pertengahan 2025, Satgas Pasti telah menindak 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

  • 1.811 entitas investasi bodong,
  • 11.166 platform pinjaman online ilegal, dan
  • 251 usaha gadai ilegal.

Meski ribuan entitas sudah ditutup, pola penipuan terus berkembang, seiring dengan meningkatnya tren investasi digital dan media sosial yang sering digunakan untuk promosi ilegal.

Kurang Literasi, Mudah Terjebak Tren

Menurut Andes, rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu akar masalah. Berdasarkan survei, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru sekitar 66 persen, sementara tingkat penggunaan produk dan layanan keuangan sudah mencapai 80 persen.

“Artinya, banyak masyarakat yang sudah memakai produk keuangan, tapi belum memahami manfaat dan risikonya. Jadi lebih cepat pakai, tapi belum paham,” ujarnya dikutip Antara.

Selain faktor pengetahuan, gaya hidup dan tren sosial juga berpengaruh. Banyak orang ikut-ikutan berinvestasi hanya karena teman atau influencer melakukannya, tanpa memahami legalitas atau risiko yang menyertai. Rasa takut dianggap ketinggalan zaman justru membuat banyak orang terjebak investasi bodong.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru