Selasa, 30 Desember 2025

Pemerintah Hari Ini Lelang 7 Seri Sukuk Negara Senilai Rp7 Triliun untuk Biaya APBN 2025


 Pemerintah Hari Ini Lelang 7 Seri Sukuk Negara Senilai Rp7 Triliun untuk Biaya APBN 2025 Pemerintah Hari Ini Lelang 7 Seri Sukuk Negara. (Ilustrasi: Emitennews.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan target indikatif senilai Rp7 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Lelang dibuka pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang diumumkan pada hari yang sama, sementara penyelesaian transaksi atau setelmen akan dilakukan pada 16 Oktober 2025.

Terdapat tujuh seri SBSN yang ditawarkan, terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan empat seri Project Based Sukuk (PBS). Beberapa seri merupakan penerbitan ulang (reopening), sementara lainnya adalah penerbitan baru (new issuance), dengan imbal hasil tetap dan jatuh tempo mulai 2025 hingga 2049.

Proses lelang dilakukan melalui Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN dengan sistem terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Investor individu maupun institusi dapat mengikuti lelang melalui Diler Utama yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Peserta lelang yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang mereka tawarkan. Sementara peserta non-kompetitif akan membayar sesuai rata-rata tertimbang yield dari penawaran kompetitif yang menang.

Seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/2008. Sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 76/2010.

Underlying asset untuk SPN-S berasal dari Barang Milik Negara (BMN) yang telah disetujui DPR RI dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021. Untuk seri PBS, underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2025 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 dan sebagian BMN.

Penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, sebuah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008. Perusahaan ini memiliki mandat khusus untuk menerbitkan SBSN dalam rangka mendukung pembiayaan pembangunan berbasis prinsip syariah.

Pemerintah berharap partisipasi aktif dari investor dapat memperkuat pasar keuangan syariah nasional dan mendukung pembiayaan negara secara berkelanjutan.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru