Rabu, 31 Desember 2025

Indodax Sumbang Rp265,4 Miliar Pajak Kripto, Setengah dari Total Nasional


 Indodax Sumbang Rp265,4 Miliar Pajak Kripto, Setengah dari Total Nasional Vice President Indodax Antony Kusuma. (Antaranews/Antara/Indodax)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Perusahaan perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, Indodax, mencatatkan kontribusi pajak sebesar Rp265,4 miliar selama Januari hingga Agustus 2025. Angka ini setara dengan sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyatakan bahwa capaian ini menunjukkan peran penting industri kripto dalam mendukung pendapatan fiskal negara.

Menurut Antony, angka kontribusi tersebut mencerminkan tingkat adopsi aset kripto yang semakin meluas di masyarakat serta komitmen industri untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Indodax terus meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak negara dari tahun ke tahun. Pada 2022, Indodax menyetorkan pajak sebesar Rp114,63 miliar, yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp60,04 miliar dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp54,58 miliar.

Pada 2023, jumlah pajak yang disetor meningkat menjadi Rp91,47 miliar dengan rincian PPN Rp47,91 miliar dan PPh Rp43,56 miliar. Sementara itu, pada 2024 kontribusi pajak mencapai Rp283,95 miliar, terdiri dari PPN Rp150,74 miliar dan PPh Rp133,20 miliar. Tahun ini, selama delapan bulan pertama, Indodax mencatatkan kontribusi pajak sebesar Rp265,4 miliar, dengan PPN Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak dari aset kripto secara nasional mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merinci bahwa penerimaan tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025. Total penerimaan pajak ini meliputi PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.

Antony menegaskan bahwa perkembangan aset kripto sudah melampaui sekadar alternatif investasi dan telah menjadi sektor penting yang memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Ia menambahkan bahwa regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.

Menurutnya, penerimaan pajak dari aset kripto menjadi indikator legitimasi industri ini. Semakin besar kontribusi pajak yang disetorkan ke negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan hanya tren sesaat, melainkan bagian dari sistem keuangan digital resmi di Indonesia. Antony berharap regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru