Rabu, 31 Desember 2025

Kripto Makin Populer, Ini 5 Platform Legal di Indonesia yang Sudah Diatur OJK


 Kripto Makin Populer, Ini 5 Platform Legal di Indonesia yang Sudah Diatur OJK Kripto Makin Populer, Ini 5 Platform Legal di Indonesia yang Sudah Diatur OJK. (Pasardana)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pertumbuhan teknologi digital mendorong akselerasi adopsi cryptocurrency di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Aset kripto kini menjadi salah satu pilihan investasi alternatif yang semakin diminati, bersaing dengan instrumen konvensional seperti saham dan emas.

Menanggapi permintaan pasar yang terus meningkat, berbagai pengembang teknologi membangun platform crypto lokal. Namun, bagi investor pemula, banyaknya pilihan bisa menimbulkan kebingungan saat memilih platform yang aman, legal, dan sesuai kebutuhan.

Faktor-faktor seperti kelengkapan fitur, jumlah aset yang tersedia, transparansi biaya transaksi, hingga tersedianya edukasi investasi, menjadi penentu utama dalam memilih platform kripto yang tepat. Di samping itu, legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tak dapat diabaikan.

Sejak diberlakukannya POJK No. 27 Tahun 2024, pengawasan terhadap perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, resmi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transisi ini memperkuat kerangka hukum yang mendasari industri aset digital dan menambah lapisan perlindungan bagi konsumen.

Investor perlu memahami status legalitas platform yang digunakan: apakah sudah memperoleh izin resmi dari OJK atau masih dalam pengawasan Bappebti selama masa transisi.

Berikut adalah lima platform crypto lokal yang telah mendapatkan izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator, seperti dilansir Antara.

1. Pintu

Pintu merupakan platform kripto lokal yang telah memperoleh lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti, serta terdaftar resmi di OJK. Aplikasi ini menawarkan lebih dari 320 token, dengan fitur unggulan seperti Pintu Earn, Auto DCA, Pintu Academy, dan Pintu Pro untuk trading lanjutan.

Pintu Pro menyediakan akses trading Spot dan Futures dalam satu sistem, mendukung leverage, margin trading, dan fitur analisis teknikal melalui versi desktop maupun web.

2. Nanovest

Nanovest masuk dalam daftar Penyelenggara Aset Keuangan Digital (PAKD) yang diawasi OJK. Platform ini dirancang dengan antarmuka sederhana dan menawarkan akses ke kripto, emas digital, dan saham luar negeri. Keamanan pengguna dijaga melalui sistem verifikasi berlapis dan enkripsi data.

3. Triv

Triv adalah platform lokal yang telah resmi diakui sebagai penyelenggara aset digital oleh OJK. Menyediakan layanan trading kripto, staking, dan fitur tambahan seperti digital gift. Triv menawarkan pengalaman lengkap dengan biaya transaksi yang kompetitif dan layanan pelanggan responsif.

4. Ajaib Alpha

Unit kripto dari Ajaib Group ini telah memperoleh izin dari OJK dan menjadi bagian dari ekosistem investasi multi-aset. Ajaib Alpha memberikan akses ke kripto populer dan fitur analitik terintegrasi, serta menawarkan pengalaman diversifikasi investasi dalam satu aplikasi.

5. Reku (Rekeningku)

Reku telah beroperasi sejak lama dan memiliki izin resmi dari Bappebti serta tercantum dalam daftar platform yang diawasi OJK. Dikenal dengan fitur seperti stop-limit, cold storage, dan variasi aset yang luas, Reku menjadi pilihan bagi pengguna yang mengutamakan keamanan dan kemudahan penggunaan.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru