Loading
Ilustrasi - Aktivitas pekerja dalam proses produksi mainan anak PT Royal Regent Indonesia (RRI) di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah. (Foto: Dok. Kemenperin)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Presiden Joko Widodo… eh koreksi → Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan angin segar bagi industri padat karya di Tanah Air. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025, ia resmi memperpanjang masa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan yang masih berjuang menjaga stabilitas usaha di tengah tantangan ekonomi global.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, mempertahankan keberlangsungan usaha, sekaligus mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam beleid yang diundangkan pada 4 September 2025 itu, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan berlaku hingga pembayaran bulan Januari 2026. Artinya, perusahaan tetap bisa memanfaatkan skema keringanan iuran tanpa khawatir terbebani kewajiban berlebih dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, perusahaan yang masih menghadapi kesulitan keuangan diberikan kelonggaran waktu hingga 30 Juni 2026 untuk melunasi kewajiban iuran, sesuai dengan ketentuan denda yang berlaku. Bahkan, apabila ada kelebihan pembayaran iuran sebelumnya, jumlah tersebut bisa diperhitungkan untuk periode selanjutnya.
Prabowo menekankan, langkah ini diambil bukan semata-mata soal angka, melainkan untuk mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah menyadari, sektor padat karya adalah tulang punggung penyerapan tenaga kerja dan pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dikutip Antara.
Baca juga:
Prabowo Perpanjang Keringanan Iuran JKK, Industri Padat Karya Dapat Nafas Baru hingga 2026Dengan adanya keringanan iuran JKK ini, diharapkan perusahaan dapat tetap bertahan, pekerja terlindungi, dan ekonomi Indonesia semakin siap menghadapi tantangan global.