Rabu, 31 Desember 2025

Menkeu Purbaya Ingatkan Bank: Salurkan Rp200 Triliun dengan Cermat agar Terhindar dari NPL


  • Selasa, 16 September 2025 | 21:00
  • | Ekonomi
 Menkeu Purbaya Ingatkan Bank: Salurkan Rp200 Triliun dengan Cermat agar Terhindar dari NPL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun. Menurutnya, dana jumbo yang ditempatkan di bank-bank Himbara (himpunan bank milik negara) ini harus dikelola secara bijak agar tidak berujung pada kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

“Bank itu kan cukup pintar. Kalau kasih pinjaman tanpa perhitungan lalu jadi NPL, ya mestinya manajemennya harus bertanggung jawab, bahkan bisa saja dipecat,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9).

Dana Rp200 Triliun untuk Dorong Pertumbuhan Kredit

Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan dilakukan di tengah lemahnya permintaan kredit. Ia mencontohkan pengalaman 2021, ketika injeksi likuiditas berhasil mendorong pertumbuhan kredit meski kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

“Waktu itu kita masukkan dana ke sistem pada Mei 2021, M0 (uang beredar) langsung tumbuh signifikan. Kredit juga ikut naik. Teorinya sederhana, ketika opportunity cost of money turun, bunga lebih rendah, orang jadi berani belanja, dan perusahaan tidak ragu lagi melakukan ekspansi,” jelasnya dilansir Antara.

Ia memperkirakan dampak dari penempatan dana Rp200 triliun akan terasa cepat, yakni pertumbuhan kredit bisa terlihat dalam satu bulan, sedangkan efeknya pada ekonomi nasional baru akan tampak dalam dua hingga tiga bulan.

Penempatan di Lima Bank Nasional

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya, dana Rp200 triliun tersebut ditempatkan di lima bank besar:

  1. Bank Rakyat Indonesia (BRI) – Rp55 triliun
  2. Bank Negara Indonesia (BNI) – Rp55 triliun
  3. Bank Mandiri – Rp55 triliun
  4. Bank Tabungan Negara (BTN) – Rp25 triliun
  5. Bank Syariah Indonesia (BSI) – Rp10 triliun

Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana tersebut secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bank mampu memperkuat likuiditas sekaligus mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil, namun tetap menjaga kualitas agar tidak menimbulkan risiko NPL.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru