Rabu, 31 Desember 2025

Dana Rp200 Triliun di Bank, Menkeu Yakin Tekan Persaingan dan Turunkan Suku Bunga


 Dana Rp200 Triliun di Bank, Menkeu Yakin Tekan Persaingan dan Turunkan Suku Bunga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah resmi menempatkan dana jumbo sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis langkah ini akan memperkuat likuiditas perbankan, menekan persaingan bunga, sekaligus mendorong turunnya suku bunga pinjaman.

Menurut Purbaya, dana tersebut mulai ditempatkan sejak Jumat (12/9/2025) melalui skema penempatan di bank mitra pemerintah. Dengan jumlah dana yang besar, para direksi bank kini dituntut lebih aktif menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.

“Saya duga para dirut bank sekarang pusing mikirin mau nyalurin ke mana. Tapi kondisi ini positif karena likuiditas mereka berlebih, jadi tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga,” ujar Purbaya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dampak Langsung ke Suku Bunga dan Ekonomi

Dengan tambahan likuiditas, bunga pinjaman maupun deposito diprediksi cenderung turun. Penurunan biaya dana (cost of money) ini diharapkan membuat masyarakat lebih berani bertransaksi, baik untuk konsumsi maupun investasi.

Cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanja, yang mau pinjam ke bank juga lebih berani,” tambahnya dikutip Antara.

Purbaya menekankan, efek dari penempatan dana ini akan mengalir otomatis ke perekonomian. Bunga kredit yang lebih rendah diharapkan mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat akses pembiayaan usaha. Sementara itu, bunga deposito yang menurun akan menekan praktik persaingan tidak sehat antarbank dalam menarik dana pihak ketiga.

Rincian Penempatan Dana

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, penempatan dana Rp200 triliun tersebut terbagi sebagai berikut:

  • BRI, BNI, dan Bank Mandiri: masing-masing Rp55 triliun
  • BTN: Rp25 triliun
  • BSI: Rp10 triliun

Setiap bank penerima wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.

Dorongan untuk Stabilitas Sistem Keuangan

Langkah pemerintah ini bukan hanya soal menjaga stabilitas likuiditas perbankan, tetapi juga sebagai strategi menurunkan biaya pinjaman bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan bunga yang lebih rendah, diharapkan konsumsi meningkat, pembiayaan usaha lebih mudah, dan roda perekonomian bergerak lebih cepat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru