Rabu, 31 Desember 2025

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan: Menkeu Tegaskan Demi Keberlanjutan Program JKN


 Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan: Menkeu Tegaskan Demi Keberlanjutan Program JKN Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perubahan ini penting agar manfaat yang diterima peserta tetap seimbang dengan kebutuhan pembiayaan.

Menurutnya, semakin banyak manfaat layanan kesehatan yang diberikan, maka semakin besar pula biaya yang harus ditanggung. "Keberlanjutan JKN akan sangat bergantung pada seberapa besar manfaat yang diberikan kepada peserta. Kalau manfaatnya makin luas, otomatis biayanya juga meningkat," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (21/8/2025).

Subsidi untuk Peserta Mandiri

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tetap memberi perhatian pada peserta mandiri agar penyesuaian iuran tidak memberatkan. Saat ini, iuran peserta mandiri masih berada di angka Rp35 ribu, padahal seharusnya Rp43 ribu. Selisih Rp7 ribu ditanggung oleh pemerintah, khususnya untuk kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dengan skema ini, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) pun berpotensi meningkat sehingga akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan kesehatan bisa lebih terjamin.

Anggaran Kesehatan 2026

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan Rp244 triliun untuk sektor kesehatan. Dari jumlah itu, sekitar Rp123,2 triliun ditujukan langsung untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satu prioritasnya adalah pembiayaan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI serta iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa, dengan total anggaran Rp69 triliun.

Pertimbangan Pemerintah

Wacana penyesuaian tarif iuran ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Pemerintah menilai tantangan utama BPJS Kesehatan adalah kepatuhan pembayaran iuran dan meningkatnya beban klaim. Karena itu, diperlukan skema pembiayaan yang lebih komprehensif dan berimbang antara masyarakat, pemerintah pusat, serta pemerintah daerah.

"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," demikian tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 dikutip Antara.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan dampak terhadap APBN, terutama terkait tiga hal:

1. Penyesuaian bantuan iuran untuk peserta PBI,

2. Peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III,

3. Beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja bagi PPU Penyelenggara Negara.

Meski masih dalam tahap pembahasan bersama DPR, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, rencana penyesuaian tarif iuran ini menandai upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program JKN agar tetap memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru