Rabu, 31 Desember 2025

Pemerintah Alokasikan Rp57,7 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah di RAPBN 2026


 Pemerintah Alokasikan Rp57,7 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah di RAPBN 2026 Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (bloombergtechnoz.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam penyediaan hunian melalui program 3 juta rumah dengan alokasi anggaran Rp57,7 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Sabtu (16/8/2025), bahwa dana ini ditujukan untuk pembangunan 770 ribu unit rumah tahun depan.

Program perumahan prioritas 2026 menitikberatkan pada penyediaan hunian yang sehat, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung sektor perbankan dan dunia usaha. Selain itu, program ini berfokus pada kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta pengembangan ekosistem perumahan yang seimbang antara permintaan dan penawaran.

Distribusi Anggaran 3 Juta Rumah

Anggaran Rp57,7 triliun terbagi ke dalam empat skema:

1. Pembiayaan untuk MBR

Dana ini digunakan untuk 350 ribu rumah melalui tiga jalur:

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): Rp33,5 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero): Rp6,6 triliun

Subsidi Bantuan Kredit (SBK) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Rp5,6 triliun

2. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Sebesar Rp8,6 triliun dialokasikan untuk 373.939 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, naik signifikan dari Rp1,4 triliun tahun ini. Namun, anggaran ini akan disesuaikan dengan pencapaian target kinerja.

3. Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kontraktor UMKM

Setiap kontraktor UMKM memperoleh kredit senilai Rp20 miliar, dengan total target kredit mencapai Rp130 triliun. Skema ini diharapkan meningkatkan kapasitas konstruksi dan partisipasi UMKM di sektor properti.

4. Insentif fiskal untuk rumah komersial

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk 40 ribu rumah komersial, senilai Rp3,4 triliun. Program ini melanjutkan skema sebelumnya, di mana PPN DTP berlaku untuk dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar per rumah.

“Insentif ini bertujuan menstimulasi baik sisi permintaan maupun suplai, mulai dari produksi hingga konstruksi rumah,” jelas Sri Mulyani dikutip Antara.

Program ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah layak, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor properti dan konstruksi nasional.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru