Loading
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto ANTARA/Imamatul Silfia)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan efisiensi anggaran negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Aturan ini menjadi panduan teknis lanjutan atas kebijakan efisiensi anggaran yang telah diberlakukan pemerintah sejak awal 2025, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini akan terus berjalan hingga tahun anggaran 2026, dengan tujuan memastikan belanja negara dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sri Mulyani menegaskan, langkah efisiensi tetap memperhatikan prioritas pembangunan nasional berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sasaran Efisiensi Anggaran
Berdasarkan Pasal 2 PMK 56/2025, efisiensi anggaran dilakukan terhadap:
Belanja kementerian/lembaga (K/L)
Transfer ke daerah (TKD)
Hasil penghematan anggaran akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas Presiden, di bawah koordinasi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Jenis belanja yang menjadi fokus efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya. Beberapa komponen yang disorot antara lain:
Alat tulis kantor
Kegiatan seremonial
Rapat, seminar, diklat, dan bimbingan teknis
Kajian dan analisis
Honorarium kegiatan dan jasa profesi
Percetakan, souvenir, dan sewa gedung
Lisensi aplikasi dan jasa konsultan
Bantuan pemerintah
Pemeliharaan, perawatan, dan perjalanan dinas
Peralatan, mesin, dan infrastruktur
Sumber dana efisiensi diutamakan berasal dari rupiah murni. Jika tidak mencukupi, efisiensi dapat dilakukan pada anggaran dari PNBP, pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP BLU, serta SBSN.
Prinsip Pelaksanaan Efisiensi
Sri Mulyani menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu anggaran untuk:
Belanja pegawai
Operasional kantor
Pelaksanaan tugas dan fungsi dasar
Layanan publik
Selain itu, pemerintah diminta menghindari pengurangan pegawai non-ASN, kecuali karena kontrak berakhir atau hasil evaluasi kinerja.
Efisiensi pada Transfer ke Daerah
Untuk TKD, Pasal 17 PMK 56/2025 mengatur efisiensi pada:
Anggaran infrastruktur
Program otonomi khusus dan keistimewaan daerah
Transfer yang belum dirinci per daerah
Transfer yang tidak digunakan untuk pendidikan dan kesehatan
Anggaran TKD yang terkena efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden. Rincian alokasi dilakukan oleh Menteri Keuangan, baik per provinsi/kabupaten/kota maupun per bidang.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan anggaran negara bisa lebih terarah, menghindari pemborosan, serta memprioritaskan program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.