Rabu, 31 Desember 2025

BEI Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Perdagangan Bursa Efek Indonesia


 BEI Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Perdagangan Bursa Efek Indonesia Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025. (ANTARA)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur perdagangan di pasar modal Indonesia. Keputusan ini sekaligus merevisi pengumuman sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 terkait kalender libur Bursa tahun 2025.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

“Melalui pengumuman ini, Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/8/2025).

BEI menegaskan, jadwal libur perdagangan tahun 2025 tetap dapat berubah apabila terjadi penyesuaian pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau jika pemerintah mengumumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.

Penetapan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Republik Indonesia:

Nomor 933 Tahun 2025

Nomor 1 Tahun 2025

Nomor 3 Tahun 2025

Ketiga keputusan tersebut merupakan revisi atas Keputusan Bersama sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Daftar Libur Perdagangan Bursa Hingga Akhir 2025 (di luar Sabtu dan Minggu)

Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan

Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 25 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus

Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Rabu, 31 Desember 2025 – Libur Bursa

Di luar tanggal tersebut, libur perdagangan Bursa dapat kembali ditetapkan jika BI meniadakan kegiatan kliring atau pemerintah mengumumkan hari libur tambahan.

Dengan adanya penetapan ini, para pelaku pasar diharapkan menyesuaikan jadwal transaksi dan aktivitas perdagangan agar tetap optimal menjelang dan setelah periode libur.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru