Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mendukung langkah Danantara Indonesia yang memutuskan untuk menghentikan pemberian tantiem bagi Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan upaya efisiensi yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya setuju dengan kebijakan ini, karena komisaris tidak memiliki peran eksekutif dalam menjalankan operasional perusahaan. Berbeda dengan direksi yang memang bekerja langsung dan memiliki tanggung jawab kinerja,” ujar Darmadi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Aturan Pemberian Tantiem Perlu Dicabut
Darmadi juga menegaskan, kebijakan penghapusan tantiem tidak akan mengganggu fungsi pengawasan komisaris terhadap BUMN. Namun, menurutnya, Danantara perlu memastikan pencabutan aturan lama yang sebelumnya menjadi dasar pemberian tantiem tersebut.
“Kalau peraturan BUMN soal tantiem masih berlaku, tentu harus dicabut dulu. Pertanyaannya, apakah Danantara bisa mengeluarkan kebijakan ini secara resmi sebagai regulator sekaligus operator,” katanya menambahkan.
Isi Surat Edaran Danantara Indonesia
Keputusan penghapusan tantiem tersebut tertuang dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha, dan telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Danantara pada Jumat lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:
Direksi BUMN dan anak usaha masih bisa menerima tantiem dan insentif (kinerja, khusus, maupun jangka panjang), namun harus didasarkan pada laporan keuangan yang valid, mencerminkan hasil operasi riil, dan tidak mengandung manipulasi akuntansi.
Komisaris BUMN dan anak usaha tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem maupun insentif apa pun yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Hasil usaha yang bersifat “one-off” seperti penjualan aset atau revaluasi aset tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan pemberian insentif direksi.
Sejalan dengan Prinsip Good Corporate Governance
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG), terutama dalam menghindari praktik manipulasi laporan keuangan (financial statement fraud) yang dapat memperbesar laba secara semu.
“Dengan aturan ini, BUMN bisa fokus meningkatkan kinerja jangka panjang tanpa beban tambahan pada anggaran negara,” tutur Darmadi dikutip Antara.