BEI Pastikan Sritex Masuk Kriteria Delisting, Tunggu Proses Likuidasi Kurator


 BEI Pastikan Sritex Masuk Kriteria Delisting, Tunggu Proses Likuidasi Kurator Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi kriteria untuk dihapuskan dari papan perdagangan alias delisting. Namun, pelaksanaan delisting masih menunggu penyelesaian proses likuidasi yang tengah ditangani oleh kurator.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan likuidasi perusahaan akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan delisting Sritex. Hal ini disampaikannya di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa, 8 Juli 2025.

“Sritex sudah dalam tahap penyelesaian. Kita tunggu proses itu selesai karena secara hukum memang ada tahapan dan prioritas penyelesaian yang harus diikuti,” ujar Nyoman dikutip Antara.

Mengenai tenggat waktu delisting, Nyoman menegaskan bahwa keputusan berada di tangan kurator yang bertugas menyelesaikan likuidasi perusahaan.

 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan Sritex telah masuk kriteria untuk dapat dilakukan delisting seiring telah disuspensi oleh BEI sejak 2021.

"Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, bahwasannya ini (SRIL) sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," kata Inarno.

Inarno mengingatkan SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021 karena terdapat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III Tahun 2018.

Menurutnya, OJK telah menetapkan pengecualian penyampaian laporan berkala bagi SRIL seperti laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan.

Meski begitu, SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya.

Terkait kemungkinan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private, Inarno mengatakan bahwa langkah tersebut telah diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.

Sritex telah dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Belum lama ini, yaitu pada 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru