Loading
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, angkat bicara soal pencegahan dirinya ke luar negeri oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Tidak apa-apa. Saya tidak ada masalah," ujar Iwan saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6).
Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menilai pencegahan tersebut sebagai bagian dari percepatan penyidikan.
"Ini kan untuk mempercepat penyidikan, jadi saya jalani saja," tambahnya.
Pencegahan terhadap Iwan telah diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan berlaku selama 6 bulan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya oleh beberapa bank nasional dan daerah.
Pada hari yang sama, Iwan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dan membawa sejumlah dokumen yang diminta terkait kasus tersebut.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.