Loading
Pulau Gag. (Foto: Dok Greenpeace)
RAJA AMPAT, ARAHKITA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin pertambangan yang telah diterbitkan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tata ruang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Sabtu (7/6/2025).
“Dalam UU Minerba yang baru, disebutkan bahwa izin tambang yang telah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ujar Tri Winarno.
Pernyataan ini muncul merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menilai, aktivitas tambang di wilayah tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan serta bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi.
Meski demikian, Tri menyebut Kementerian ESDM terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut terkait ketentuan hukum tersebut.
Status PT GAG Nikel dan Pengecualian Khusus
Tri Winarno juga menjelaskan bahwa PT GAG Nikel, perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, awalnya menjalankan aktivitasnya berdasarkan skema Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini termasuk dalam 13 Kontrak Karya yang dikecualikan dari larangan kegiatan di kawasan hutan lindung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.
“GAG Nikel ini salah satu dari 13 KK yang mendapat pengecualian dari larangan di hutan lindung,” ungkap Tri.
Saat ini, kegiatan operasi PT GAG Nikel tengah dihentikan sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas pengaduan dari masyarakat setempat. Kementerian ESDM juga telah mengirimkan tim inspeksi ke lapangan guna memastikan semua prosedur perizinan dijalankan sesuai aturan.
Profil GAG Nikel: Anak Usaha Antam di Raja Ampat
PT GAG Nikel merupakan anak usaha dari BUMN Antam yang memiliki izin Kontrak Karya sejak tahun 2017. Operasional perusahaan baru dimulai pada 2018 setelah mendapatkan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Berdasarkan data dari aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), GAG Nikel mengantongi izin dengan nomor akte 430.K/30/DJB/2017 dan memiliki wilayah tambang seluas 13.136 hektare.
Menurut Bahlil, saat ini hanya GAG Nikel yang aktif berproduksi di wilayah Raja Ampat, meskipun terdapat beberapa izin tambang lain yang tercatat.
“Izin tambang di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin lima. Tapi yang beroperasi sekarang cuma satu, yaitu GAG. Dan GAG Nikel ini milik Antam, BUMN,” jelasnya dikutip dari Antara.