Loading
Oleh: Dr Widodo Sigit Pudjianto, S.H, M.H
BEBERAPA hari belakangan ini teman kantor menanyakan kepada saya terkait dengan sebuah putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah, dalam hal ini tergugat. Pertanyaan selanjutnya, apakah ini masalah hutang iutang atau masalah perdata.
Sebagai orang awam yang tidak tahu tentang hukum dan tata aturan proses pengadilan, pertanyaan tersebut sangat penting. Dan untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu ditegaskan bahwa semua masalah hukum baik itu sebelum dibawa ke pengadilan dan ketika proses pengadilan itu berlangsung maupun setelah pengadilan selesai digelar, semuanya dilandasi oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Untuk kasus yang berkaitan dengan pertanyaan tersebut, kita berpedoman ada pasal 196 HIR dan pasal 207 Rbg, di situ dijelaskan ada dua cara penyelesaian dalam pelaksanaan putusan pengadilan, yaitu 1. Dengan cara sukarela -dalam hal ini pihak yang kalah dengan secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Dan 2. Dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh pengadilan.
Dalam hal ini, apabila pihak yang kalah bersedia menaati dan menjalankan putusan secara suka rela, maka tindakan ekskusi secara paksa harus disingkirkan. Di sini harus diketahui bahwa menjalankan putusan secara sukarela berbeda dengan menjalankan putusan secara eksekusi atau secara paksa.
Pertanyaan berikut, bagaimana eksekusi keputusan pengadilan. Sesuai dengan pasal 195 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi ada pada pengadilan tingkat pertama dan dalam praktik pengadilan dikenal dua macam eksekusi, yaitu 1. Eksekusi rill atau nyata sebagaimana yang diatur dalam sal 200 ayat (1) HIR, pasal 200 ayat (1) HIR, dan pasal 218 ayat (2) Rbg dan pasal 1033 Reglenent of de Rechtsvordering (“Rv”) yang meliputi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian dan melakukan sesuatu.
Adapun prosedurnya adalah 1. Pemohon eksekusi, yaitu pihak yang menang dalam perkara mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama, agar putusan itu dilaksanakan atau dijalankan.
Demikian penjelasan hukum untuk menjawab pertanyaan penting di atas.