Rumah Doa Disegel Usai Jumat Agung, Jemaat di Tangerang Bingung Sambut Paskah


  • Sabtu, 04 April 2026 | 12:00
  • | News
 Rumah Doa Disegel Usai Jumat Agung, Jemaat di Tangerang Bingung Sambut Paskah Rumah doa di Teluknaga, Tangerang disegel usai Jumat Agung akibat belum memiliki izin PBG. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, ARAHKITA.COM – Suasana haru dan khidmat usai Ibadat Jumat Agung berubah menjadi kecemasan bagi jemaat Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rumah doa yang selama ini mereka gunakan tiba-tiba disegel aparat, Jumat (3/4/2026).

Peristiwa ini terjadi di tengah persiapan menuju Hari Raya Paskah—momen penting bagi umat Kristiani. Akibatnya, jemaat kini diliputi kebingungan karena belum mengetahui di mana mereka akan melaksanakan ibadah Paskah.

“Kami tidak tahu lagi harus beribadah di mana saat Paskah nanti,” ungkap salah satu pengurus jemaat dengan nada penuh keprihatinan.

Situasi Sempat Memanas

Penyegelan dilakukan tak lama setelah ibadah Jumat Agung selesai. Situasi sempat memanas ketika ratusan warga mendatangi lokasi dan meminta agar kegiatan di rumah doa tersebut dihentikan.

Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan kondisi di lapangan. Dialog pun sempat dilakukan untuk meredam ketegangan, meski sebagian warga tetap menyuarakan penolakan dan meminta penutupan permanen.

Jemaat Klaim Tak Ganggu Lingkungan

Ketua Yayasan POUK Tesalonika, Oktavianto Pardede, menegaskan bahwa kegiatan ibadah selama ini berjalan tertib dan tidak mengganggu warga sekitar.

Menurutnya, lokasi rumah doa cukup jauh dari tempat ibadah lain, serta telah dilengkapi peredam suara. Selain itu, pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan aparat setempat.

“Kami sudah komunikasi dengan kecamatan dan Satpol PP. Semua persiapan ibadah juga sudah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Forkopimcam,” jelasnya.

Terkendala Izin Bangunan

Namun, persoalan utama yang menjadi sorotan adalah belum rampungnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pengurusan izin tersebut disebut telah berjalan sejak 2023, namun hingga kini belum selesai karena berbagai kendala teknis.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Bangunan ini belum memiliki PBG, sehingga untuk sementara tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker pada bangunan serta penghentian seluruh aktivitas di dalamnya.

Pendampingan Hukum untuk Jemaat

Di tengah situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira menyatakan siap memberikan pendampingan kepada jemaat. Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, memastikan pihaknya akan membantu proses perizinan agar hak beribadah tetap dapat terpenuhi.

Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik, mengingat terjadi di momen krusial menjelang Paskah—salah satu perayaan terbesar dalam kalender umat Kristiani.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru