Beijing Larang Penjualan dan Penerbangan Drone Tanpa Izin, Berlaku Mulai Mei 2026


  • Rabu, 29 April 2026 | 12:00
  • | Tekno
 Beijing Larang Penjualan dan Penerbangan Drone Tanpa Izin, Berlaku Mulai Mei 2026 Ilustrasi - Drone atau pesawat nirawak. ANTARA/Xinhua/pri.

BEIJING, ARAHKITA.COM – Pemerintah kota Beijing resmi mengeluarkan aturan ketat yang melarang penjualan dan penerbangan drone tanpa izin di seluruh wilayah ibu kota China tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam dokumen “Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing” yang diumumkan melalui laman Biro Keamanan Publik Beijing dan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh toko fisik maupun platform daring dilarang menjual atau menyewakan drone serta komponen intinya kepada individu atau pihak yang berada di wilayah administratif Beijing tanpa pengecualian.

Namun, untuk kondisi tertentu, pembelian dan penggunaan drone masih dapat dilakukan setelah melalui penilaian keamanan bersama instansi terkait oleh Biro Keamanan Publik Beijing.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa seluruh wilayah udara Beijing dikategorikan sebagai ruang udara terkendali. Artinya, setiap aktivitas penerbangan drone di luar ruangan wajib mendapatkan izin resmi dari otoritas pengelola lalu lintas udara.

“Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin,” demikian isi aturan tersebut seperti yang dikutip Rabu (29/4/2026).

Dengan ketentuan ini, tidak ada lagi area bebas terbang drone, baik di taman, kawasan wisata, maupun wilayah pedesaan di sekitar ibu kota.

Pemerintah juga memperketat aturan bagi wisatawan yang masuk ke Beijing selama periode libur Hari Buruh pada 1–5 Mei 2026. Pengunjung dari luar kota dilarang membawa drone ke dalam wilayah Beijing, termasuk melalui kereta cepat, bus, pesawat, maupun kendaraan pribadi.

Selain itu, warga Beijing yang ingin membawa drone keluar kota juga wajib melakukan verifikasi data terlebih dahulu melalui kantor polisi setempat sebelum perjalanan dilakukan.

Biro Keamanan Publik Beijing menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan ruang udara rendah di ibu kota.

“Wilayah udara rendah ibu kota membutuhkan penjagaan bersama dari setiap warga dan wisatawan,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.

Aturan ini berlaku di wilayah Beijing yang memiliki luas sekitar 16.410 kilometer persegi dan terbagi dalam 16 distrik, mulai dari pusat kota hingga kawasan pinggiran yang mencakup area pegunungan dan pedesaan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah China menegaskan pendekatan ketat terhadap pengawasan teknologi drone, terutama di wilayah strategis seperti ibu kota.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tekno Terbaru