Indonesia Jadi Negara Pertama yang Blokir Grok, Pemerintah Tegas Lindungi Ruang Digital


  • Minggu, 11 Januari 2026 | 21:30
  • | Tekno
 Indonesia Jadi Negara Pertama yang Blokir Grok, Pemerintah Tegas Lindungi Ruang Digital Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Indonesia resmi mencatat sejarah baru dalam pengawasan ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah memutuskan pemutusan akses sementara terhadap Grok, chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI), dan menjadi negara pertama di dunia yang mengambil langkah tegas tersebut.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menemukan adanya indikasi penyalahgunaan Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake, khususnya yang mengandung muatan seksual tanpa persetujuan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik deepfake seksual nonkonsensual bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga bentuk kekerasan digital yang merusak harkat manusia.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Pemerintah: Ruang Digital Tidak Boleh Jadi Wilayah Bebas Hukum

Meutya menekankan bahwa ruang digital tidak bisa dibiarkan menjadi wilayah tanpa aturan. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI untuk membentuk konten seksual tanpa persetujuan sebagai ancaman serius terhadap keamanan publik, privasi warga, hingga nilai-nilai kemanusiaan.

Menurut Kemkomdigi, langkah pemutusan akses juga menjadi bagian dari strategi perlindungan masyarakat dari eksploitasi seksual di internet, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Kemkomdigi Minta X Bertanggung Jawab

Selain memutus akses Grok, Kemkomdigi juga menyurati X selaku pengelola platform untuk segera memberi klarifikasi sekaligus menunjukkan tanggung jawab terhadap dampak yang muncul dari pemanfaatan teknologi tersebut.

Pemerintah memastikan evaluasi lanjutan akan dilakukan. Keputusan berikutnya akan dipertimbangkan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik.

Berlandaskan Regulasi: Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Kemkomdigi menegaskan, kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang hukum.

Pakar Siber: Indonesia Bisa Jadi Pelopor

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi. Menurutnya, keputusan itu bisa menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius menciptakan ruang digital yang aman.

“Kalau sebuah platform terbukti memberi ancaman serius, terutama terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, maka pemblokiran adalah pilihan yang wajar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan teknologi global tak bisa hanya mengejar keuntungan tanpa menimbang norma, etika, dan hukum di negara tempat mereka beroperasi.

“Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” kata Alfons.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tekno Terbaru